Hukum

Maret 2018, BNN Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoba

Jakarta |
Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Maret 2018 telah berhasil mengungkap 3 kasus penyelundupan narkotika, dengan total barang bukti sebanyak 32 kg sabu dan 30.151 butir pil ekstasi.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap petugas diantaranya adalah penyelundupan narkotika di wilayah lintas batas.

Dua orang bandar narkoba berhasil diamankan saat melintasi perbatasan Segumon Sangau, Kalimantan Barat dengan membawa 2.036 gram sabu dan 30.151 butir pil ekstasi.

Dari keterangan tersangka, diketahui barang haram tersebut dibawa dari Kota Kuching, Malaysia untuk dikirim ke Indonesia.

Satu orang tersangka warga negara Malaysia berinisial NEA alias P, terpaksa harus dilumpuhkan petugas, hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan. Sementara tersangka lainnya berinisial EAW diamankan saat melintas di jalur Lintas Trans Kalimantan, Selasa (13/3).

Kasus lain yang berhasil diungkap BNN adalah penyelundupan 20 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu di Jalan Binjai, Medan, Sumatera Utara, Minggu (18/3). Dari pengungkapan kasus ini, BNN berhasil mengamankan dua orang pria berinisial BJ (45) dan KH (29).

BJ diamankan petugas di Kawasan Binjai pada hari minggu (18/3) sementara KH diamankan satu hari kemudian tak jauh dari lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui 20 bungkus sabu seberat 20 kg itu dikirim dari aceh menuju Jakarta, hingga akhirnya diamankankan tim BNN di Medan, Sumatera Utara.

Masih dari kota Medan, BNN kembali berhasil mengamankan 10 kg sabu asal Malaysia yang dikirim melalui jalur darat Dumai hingga akhirnya berhasil diamankan di kota Medan. Pengungkapan kasus yang diwarnai penembakan ini terjadi di Jalan Harjosari Medan Amplas Kota Medan, Selasa (20/3).

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias K (34). Dari tangan K, BNN mengamankan 10 bungkus sabu yang rencananya akan di serahkan kepada seorang kurir berinisial OHL (28).

Saat dilakukan penangkapan, K sempat melakukan perlawanan hingga dilumpuhkan petugas, kemudian K dilarikan ke RS terdekat. Selanjutnya tim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan OHL yang merupakan pengemudi bentor.

Sepanjang dilakukan pemeriksaan, kesehatan OHL terganggu dan terus menurun, hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara K beserta barang bukti dibawa ke kantor BNN Cawang guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),  pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas BNN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.