Politik

Maju Jadi Caleg, ASN Harus Mundur dan Tidak Bisa Ditarik Kembali

Jakarta |
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI dan Polri aktif, agar berhati-hati jika ingin maju menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri.

Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” ujar Bahtiar di Jakarta, Senin (9/7).

Hal yang sama, sambung Bahtiar, berlaku untuk direksi, komisaris hingga karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

“Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” tegasnya.

Ditambahkan Kapuspen Kemendagri Bahtiar, bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Selasa (4/7), telah membuka pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) di semua tingkatan periode tahun 2019-2024.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.