Politik

KPU Buka Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres 2019 Mulai 4-10 Agustus

Jakarta |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pengusulan Bakal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2019-2024 akan dilaksanakan selama 7 hari, yaitu mulai  4 hingga 10 Agustus 2018.

“Hari pertama sampai dengan keenam dilakukan pada pukul 08.00-16.00 WIB, hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00-24.00 WIB, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat,” bunyi pengumuman Nomor: 760/PL.02.2-pu/06/KPU/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2019, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman.

Dilansir setkab.go.id, Senin (30/7), dalam pengumuman itu ditegaskan bahwa pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 kali dalam masa pendaftaran, dan pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran.

Menurut pengumuman tersebut, Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan: 1. memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2014, dan 2. Memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu 2014.

“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 963/PL.02.2-Kpt/06/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018, jumlah kursi di DPR paling sedikit 20% adalah 112 kursi, dan jumlah suara paling sedikit 25% adalah 31.221.435 suara,” bunyi pengumuman itu.

Adapun syarat bakal calon di antaranya: a. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD; c. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (kali) masa jabatan dalam jabatan yang sama; d. bakal calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota TNI, anggota Polri, PNS,  atau karyawan atau pejabat BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Desa wajib mengundurkan diri.

“Persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” bunyi pengumuman KPU itu.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.