KPK Panggil Tersangka BLBI
Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil SJN (Pemegang saham pengendali BDNI) dan ITN (swasta) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Pemeriksaan akan dilakukan pada hari Jumat (28/6) pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Surat panggilan untuk 2 tersangka tersebut telah dikirimkan ke 5 alamat di Indonesia dan Singapura.
Dalam siaran pers nya, Kamis (27/6) terhadap para tersangka di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah yang antara lain terdapat di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, yang sudah dikirimkan sejak Kamis (20/6).
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke 4 alamat, sejak Jumat (21/6) lalu, yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West, 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.
SJN dan ITN diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mantan Bupati Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya KPK menetapkan RY, Bupati Bogor 2008-2013 dan 2013-2014 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini adalah pengembangan perkara tindak pidana korupsi suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.
Dalam pengembangan perkara kali ini, KPK menemukan masih ada sejumlah dugaan penerimaan lain Bupati Bogor saat itu. Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan Penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka Penyidikan baru.
Tersangka RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sebesar Rp 8.931.326.223. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain penerimaan uang, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu palig lambat 30 hari kerja.
Atas dugaan dalam tersebut, tersangka RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pokok perkara yang diawali tangkap tangan pada 7 Mei 2014, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu FX YY (swasta), RY (Bupati Bogor 2009-2014), MZ (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan KCK, Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi