KPK Masukkan Mantan Sekretaris MA NHD ke DPO
Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan 2 orang tersangka lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga orang tersangka yang ditetapkan antara lain NHD (Sekretaris MA 2011-2016), RHE (swasta, menantu NHD), dan HS (Direktur PT MIT) dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di (MA) Tahun 2011-2016.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019, KPK telah memanggil NHD, HS, dan RHE sebanyak 2 kali, yakni pada 9 dan 27 Januari 2020 namun keduanya tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan.
Dalam siaran persnya, Jumat (14/2), KPK merilis terkait dengan HS, lembaga anti rasuah itu telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan dengan melampirkan surat jaminan kehadiran dan menjamin HS akan hadir pada 3 Februari 2020.
Namun pada 3 Februari 2020, bukannya datang, kuasa hukum HS kembali mengirimkan surat penundaan pemeriksaan dengan alasan HS belum mendapatkan konfirmasi dari KPK. Atas dasar itu, KPK memasukkan NHD, HS, dan RHE ke dalam DPO sejak 11 Februari 2020.
Penanganan perkara ini pengembangan perkara yang berasal dari OTT dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan DAS pada EN di sebuah hotel di Jakarta.
Dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.
Kemudian pada 22 November 2016, KPK mengembangkan perkara ini dengan tersangka ES (swasta). Setelah menjadi DPO dan menyerahkan diri pada 12 Oktober 2019, KPK memproses ES hingga persidangan.
Dalam proses tersebut, KPK menemukan bukti dugaan perbuatan obstruction of justice sehingga menetapkan tersangka baru saat itu yaitu L seorang advocat. Proses hukum terhadap L masih berjalan saat ini di tingkat Kasasi di tingkat MA.
Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK. Sehingga KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan NHD, HS, dan RHE sebagai tersangka.
Berita: Sig | Foto: Istimewa/Ilustrasi