KPK Jelaskan Kronologi OTT Bupati Nganjuk
Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/10), menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk berinisial T dalam kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janjinya terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, OTT dilakukan dua lokasi, yaitu Jakarta dan Nganjuk.
“Dalam OTT tersebut KPK mengamankan total 20 orang, 12 orang diamankan di Jakarta dan delapan orang di Nganjuk,” kata Basaria Panjaitan. Dari hasil OTT, sambung Basaria, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Kedua belas orang yang ditetapkan tersangka adalah yang diamankan di Jakarta adalah, Bupati Nganjuk T, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk IH, dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, S.
Diduga sebagai pemberi adalah Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nganjuk MB dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk H.
KPK juga mengamankan pula seorang wartawan media siber di Nganjuk berinisial B, istri Bupati Nganjuk yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang berinisial IT, ajudan istri Bupati Nganjuk berinisial D, ajudan Bupati Nganjuk berinisial R, Sekretaris Camat Tanjung Anom berinisial J, Lurah di Kabupaten Nganjuk yang juga bakal calon Wakil Bupati Nganjuk berinisial SA, mantan Kepala Desa berinisial S, dan supir rental berinisial BS.
Sementara, delapan orang yang diamankan di Nganjuk, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk H, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk berinisial SUR, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidkan Kabupaten Nganjuk yang juga anak buah Ibnu Hajar berinisial CSE, Direktur RSUD Kertosono berinisial TFY, ajudan Bupati Nganjuk berinisial OHP, Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom berinisial T, Kepala Sekolah SMPN 5 Nganjuk berinisial SUT, seorang supir berinisial berinisial SUM.
Basaria menjelaskan, pada Selasa pagi (24/10) Tim KPK mengetahui Taufiqurrahman dan ajudan berada di Jakarta untuk melakukan kegiatan. “Selesai kegiatan, T bermalam di salah satu hotel di daerah Lapangan Banteng, Jakarta Pusat,” tuturnya.
Pada Selasa (24/10), IT istri dari Bupati Nganjuk dan D ajudannya tiba di Jakarta dan bermalam di hotel yang sama. “Rombongongan berikutnya, Ibnu Hajar, Suwandi, dan B tiba di Jakarta pada Selasa (24/10) pukul 24.00 WIB, dan kemudian bermalam di hotel lain di daerah Gambir, Jakarta Pusat,” kata Basaria.
Kemudian, pada Rabu (25/10) pagi, ketiganya menuju hotel tempat Taufiqurrahman menginap di Lapangan Banteng. Pagi harinya rombongan lainnya, terdiri dari SA, S, dan J tiba di Jakarta dan langsung menuju hotel tempat Taufiqurrahman menginap di kawasan Lapangan Banteng.
“Sekitar pukul 11.00 WIB, 10 orang itu bertemu di restoran hotel. Diduga diserahkan uang sejumlah Rp 289.020.000 dari IH dan S yang dimasukkan ke dalam dua tas,” ungkap Basaria.
Basaria menyatakan sekira pukul 11.30 WIB lima orang, yaitu T, IT istri Taufiqurrahman, B, dan dua orang ajudan akan meninggalkan lokasi hotel. “Sedangkan, lima orang lainnya tetap berada di sana dan menitipkan uang dalam dua tas tersebut kepada Ibnu Hajar,” ujarnya.
Selanjutnya Tim KPK menghentikan rombongan yang bersiap berangkat menggunakan satu mobil sewaan. Tim mengamankan kelimanya beserta pengemudi mobil sewaan dan membawa mereka ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan awal.
“Tim kemudian mengamankan lima orang lainnya di dalam hotel, dan uang sejumlah Rp 289.020.000 dari tangan IH. Kelimanya kemudian juga dibawa ke Gedung KPK,” ujar Basaria.
Sore harinya, lanjutnya, Tim KPK juga mengamankan MB yang juga sedang ada kegiatan di hotel di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Tim secara terpisah di Nganjuk juga mengamankan delapan orang, yakni berinisial T, Harjanto, SUT, CSE, SUR, OHP, TFY dan SUM dan pemeriksaan awalnya di Kepolisian Sektor Nganjuk. “Terhadap T dan H diberangkatkan siang ini ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” sebutnya.
Akibat perbuatannya MB dan H selaku pemberi, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan T, IH, dan S selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada Senin (5/12/2016) lalu, KPK juga pernah menggeledah rumah dinas Bupati Nganjuk T di Nganjuk, Jawa Timur terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Berita: Mh | Foto: Istimewa