Hukum

Korlantas Polri Pastikan Harga Sama Biaya Bikin 3 Golongan SIM C

Jakarta |
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa dipastikan biayanya sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75 ribu.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ujarnya, dilansir portal humas.polri.go.id, Rabu (18/1).

Yusri menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat. “Lagi disiapkan secepatnya,” ungkap Dirregident Korlantas Polri.

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.

Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.

Berita: Red | Foto: ist./DivHumas Polri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.