Hukum

Korlantas Polri Pastikan Harga Sama Biaya Bikin 3 Golongan SIM C

Jakarta |
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa dipastikan biayanya sama dengan SIM C saat ini, yakni Rp75 ribu.

“Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja,” ujarnya, dilansir portal humas.polri.go.id, Rabu (18/1).

Yusri menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat. “Lagi disiapkan secepatnya,” ungkap Dirregident Korlantas Polri.

Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc.

Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor.

Berita: Red | Foto: ist./DivHumas Polri


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading