KLHK Tangkap Aktor Intelektual kasus Ilegal Mining Tahura Bukit Soeharto
Jakarta |
Penyidik Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menangkap SA (41) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
SA merupakan buronan kasus penambangan ilegal di Tahura Bukit Suharto yang berperan sebagai pemodal atau penadah.
Diketahui telah buron sejak 6 bulan lalu yaitu Januari 2019, saat ini tersangka SA sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong melalui Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk proses lebih lanjut dipersidangan.
Sementara itu barang bukti berupa 2 unit excavator merk komatsu PC 200 warna kuning dan 1 unit excavator merk hitachi PC200 warna oranye masih dititipkan Kejaksaan Tinggi Kaltim di Kantor Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)Wilayah Kalimantan.
Dalam siaran persnya, Sabtu (29/6), Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani menegaskan, bahwa pihaknya akan terus menjaga komitmen memberantas kegiatan ilegal di Tahura Bukit Suharto ini.
Selain itu Rasio juga mengapresiasi Polda Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang bersinergi dan bekerja sama dengan pihaknya dalam menuntaskan kasus ini.
Penyidik Kementerian LHK, menjerat tersangka SA (41 tahun) dan MF (48 tahun) dengan Pasal 17 Ayat (1) huruf a, huruf b Jo Pasal 89 ayat (1) huruf a huruf a Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar rupiah dan paling banyak Rp0 10 miliar.
Peristiwa ini bermula dari penyidikan kasus penambangan batubara illegal di Tahura Bukit Soeharto tanggal 29 September 2018 dengan tersangka AS (64) dan MF (48) kemudian diperoleh informasi tentang SA.
Tim penyidik bekerjasama dengan tim Resmob Ditreskrimsus Polda Kaltim, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta berhasil mengamankan SA pada 8 Oktober 2018, sekitar pukul 13.00 WITA di Hotel Swiss Bell Jakarta.
Selang satu minggu berkas perkara dinyatakan lengkap (p-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur pada 4 Januari 2019 diterima, Tim penyidik melakukan komunikasi dengan Tersangka SA, namun tidak direspon akhirnya berupaya mencari tersangka hingga akhirnya tertangkap di kota Balikpapan, pada hari Rabu 26 Juni 2019 pukul 17.30 WITA.
Segera setelah tertangkap, para tersangka dibawa dan diamankan ke kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda.
Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas