KLHK Jerat Pidana Berlapis Pelaku Perusakan Lingkungan dan Kawasan Hutan Produksi di Karawang
Jakarta |
Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) melimpahkan kasus Kerusakan Lingkungan dan Perusakan Hutan Negara di Dusun Simargalih V Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yang masuk dalam wilayan kerja Perum Perhutani KPH Purwakarta-BKPH Teluk Jambe Provinsi Jawa Barat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Karawang pada 14 November 2022 dengan tersangka berinisial MU (46) warga Desa Sukasari Purwasari Kabupaten Karawang Jawa Barat (Jabar). Selain Tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Taqiuddin mengatakan, Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan agar memberikan efek jera.
Dijelaskannya, penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menerapkan pidana berlapis pada dua Undang-Undang (UU), yakni Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
”Penyidik menjerat pelaku karena mengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa iin. Pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 98 ayat (1) dan atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar dan Pasal 50 ayat (3) huruf a, serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp7,5 miliar,” jelas Taqiuddin, pada Jumat (18/11) silam.
Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pidana berlapis (multidoor) terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup.
“Pelaku tidak hanya dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetapi juga dikenakan UU Kehutanan. Pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Rasio juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan kompromi dan akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan.
Menurut Dirjen Gakkum LHK tersebut kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat.
”Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat,” pungkasnya.
Berita: Mh | Foto: Ist.