July 27, 2024

Ketua OJK: Kebijakan Sektor Keuangan dan Riil Dilakukan Agar Tidak Dampak Berat Covid-19

Jakarta |
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso menyampaikan, bahwa kebijakan pada sektor keuangan dan riil dilakukan dengan tujuan agar para pelaku usaha tidak terlalu mengalami dampak yang berat dari adanya Covid-19.

“Kami menyambut baik seluruh pemangku kepentingan dan para pengusaha, sektor keuangan maupun sektor riil kita harus bersama-sama bagaimana kita bersinergi untuk melakukan mitigasi kaitannya dengan dampak Covid-19 ini,” ujar Ketua OJK saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (3/6).

Pengambil kebijakan di sektor keuangan, menurut Ketua OJK, sadar dari awal bahwa dengan adanya Covid-19 ini, sentimen di pasar modal negatif dan ini terjadi di seluruh dunia, jadi bukan hanya di Indonesia tapi seluruh dunia.

“Sehingga harga saham itu turun drastis, tanpa kecuali termasuk Indonesia. Yang biasanya saham kita, indeks kita di atas 6.000 turun jauh sampai di bawah 5.000, bahkan angkanya pernah menembus hampir 4.000,” jelas Ketua OJK.

Menurutnya ini menunjukkan bahwa dampak Covid-19 meskipun sektor riil waktu itu belum kena, tapi ternyata sentimen negatif di pasar saham sudah terjadi. “Sehingga yang kita lakukan pada saat itu bagaimana kita mengeluarkan berbagai kebijakan yang menyangkut di pasar modal agar memperlambat penurunan harga saham termasuk indeks, sehingga kalau turun tidak terlalu tajam,” kata Ketua OJK.

Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan, sambungnya, skenario-skenario mitigasi, maka sentimen positif sudah mulai muncul di pasar saham, bahkan saham pada pagi hari ini (Rabu, 3 Juni) sudah menembus indeksnya 4.900, meskipun ini masih fluktuatif.

“Kami harapkan ini terus akan berlangsung karena ini sudah berjalan hampir satu minggu kita terus positif. Dan ini adalah berkat bagaimana kebijakan kita bersama-sama ini untuk memperingan beban karena dampak Covid-19 ini mulai kelihatan dan mulai kita komunikasikan termasuk pada hari ini. Meskipun kita masih mengharapkan ini terus kita lakukan sehingga bisa kembali normal seperti sebelumnya dimana indeks kita bisa di atas 6.000,” ujarnya.

Menurut Ketua OJK, kebijakan yang dilakukan agar sektor riil dan juga sektor keuangan tidak terlalu berat karena kedua sektor itu merupakan satu koin dengan sisi yang berbeda. “Apabila di sektor riil kena dampak, sektor usaha kena dampak, otomatis sektor keuangan, perbankan, lembaga pembiayaan juga akan kena karena para pengusaha pasti tidak bisa mengangsur pinjamannya baik bunga maupun pokok,” jelas Wimbo lagi.

Lebih lanjut, Wimbo menyampaikan bahwa pada saat mengeluarkan kebijakan untuk memitigasi apabila nasabah ternyata tidak bisa mengangsur, maka kaidah normalnya itu harus dibentuk pencadangan sehingga memakan modal perbankan atau lembaga keuangan.

“Ini kebijakan kita yang kita keluarkan di akhir Maret, POJK Nomor 11, memberikan insentif kepada lembaga keuangan termasuk perbankan di dalamnya agar tidak perlu membuat pencadangan. Dan ini sudah di-endorse oleh Dewan Standar mengenai PSAK 71 bahwa dalam konteks debitur tersebut harus masuk skema restructuring,” kata Ketua OJK itu.

Jadi, lanjutnya, skema restructuring dalam POJK 11 ini adalah optional dan insentif bagi bank dan lembaga keuangan agar tidak perlu membentuk cadangan karena di-restructuring itu langsung kategori lancar.

“Dan restructuring ini adalah debitur baik UMKM maupun non UMKM. Dan detail restructuring-nya, skemanya sangat fleksibel tergantung masing-masing bank; bisa penundaan pokok bunga dan juga ada haircut (pemangkasan),” ucapnya.

Berita: Red | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.