July 27, 2024

Kepala BIN: Negara Dapat Bubarkan HTI Demi Menjaga Keutuhan Bangsa dan NKRI

Jakarta |
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal Budi Gunawan menegaskan bahwa eksistensi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Kepala BIN berpendapat, ‎pembubaran HTI dibenarkan secara hukum. Karena pertimbangannya adalah kepentingan nasional.

“Eksistensi HTI tidak berlandasan dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sehingga menimbulkan keresahan dalam masyarakat,” ujar Budi Gunawan, Rabu (10/5).

Pada prinsipnya, lanjut Budi, negara menghormati hak-hak warga negara dalam kehidupan berdemokrasi. Namun, negara yang berdasarkan hukum dan konstitusi tentu tidak memiliki toleransi terhadap gerakan atau ormas yang antipancasila sebagai dasar negara.

Jenderal Budi Gunawan mengungkapkan, dalam hukum pidana dengan hukum tata negara selalu berlaku adigium, bahwa “aturan hukum darurat untuk kondisi yang darurat”.

Maka menurut mantan wakapolri ini, prinsip clear and present danger dapat diterapkan. “Sehingga negara dapat membubarkan HTI demi menjaga keutuhan bangsa dan NKRI,” pungkasnya.

Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna H Laoly mengumumkan, pemerintah secara resmi akan memproses secara hukum ormas HTI, Senin (8/5).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengutarakan pada Rabu (10/5) bahwa proses hukum pembubaran ormas HTI sedang disiapkan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diajukan ke pengadilan.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.