Kementerian ATR/BPN Terus Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah
Jakarta |
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) senantiasa menyerukan untuk ‘menggebuk mafia tanah’.
Istilah ini diimplementasikan Kementerian ATR/BPN dengan menata ulang sistem pertanahan, baik dari aspek-aspek hukum ataupun legal yang memang perlu diperbaiki untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni mengatakan, bahwa selain menuntaskan kasus-kasus, ia berharap ada pelajaran yang didapatkan untuk perbaikan sistem atau untuk penanganan kasus-kasus selanjutnya.
“Melalui rapat ini juga terlihat bagaimana keseriusan satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah dalam memberantas mafia tanah dan memberi efek jera bagi para pelaku tindak pidana,” ujarnya, dalam penutupan rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Mercure, Jakarta, Jumat (12/5).
Dirinya berharap target operasi yang ditentukan dapat dituntaskan dan didukung bersama-sama. Menurut Raja Juli Antoni yang sama penting adalah bagaimana semua pihak bisa mengambil pelajaran dari kasus tersebut.
“Apa yang dapat kita pelajari dari kasus-kasus ini? Tentunya juga untuk menyempurnakan sistem hukum pertanahan kita. Jadi dari kasus-kasus ini mempunyai efek, orang kapok, orang tidak mau lagi melakukan hal yang sama,” ucapnya.
Selanjutnya, Raja Juli Antoni meminta agar kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pemerintah daerah (pemda) terus dilakukan demi terwujudnya penyelesaian target operasi tindak pidana tahun 2023.
“Saya ucapkan terima kasih atas kerja sama ini karena tanpa adanya sinergitas dan kolaborasi, tujuan kita untuk menyelesaikan (masalah, red) mafia tanah ini hanya menjadi khayalan dan tidak akan pernah terselesaikan,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Iljas Tedjo Prijono menuturkan, praktik mafia tanah tak hanya memberikan ketidakpastian hukum atas tanah tetapi juga mengganggu jalannya investasi.
Dalam rapat ini terungkap bahwa atas operasi-operasi tersebut nilai yang bisa diamankan mencapai Rp3,2 triliun. Dikatakannya yang menjadi tugas semuanya adalah untuk mengamankan agar investasi di negara ini terselamatkan.
“Rp3,2 triliun ini baru pra ops yang kita usulkan, artinya bahwa sinyal mafia tanah mengganggu investasi betul-betul terbukti. Karena begitu ada masalah hukum, maka tanah tidak punya nilai, tidak ada pajak yang dikembalikan, kemudian tidak bisa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi. Maka, tugas kita bersama-sama untuk memberantas mafia tanah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Iljas Tedjo Prijono juga menyampaikan rasa syukurnya karena rapat yang berlangsung tiga hari tersebut berjalan dengan baik. Ia melaporkan, Target Operasi (TO) tahun 2023 meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.
“Saya bersyukur tahun 2023 rencana pra ops yang menjadi target, tahun ini ada 60, yang diusulkan ada 80, ada kelebihan 20 TO. Jauh dari tahun kemarin, ini peningkatan TO. Perlu digarisbawahi, kenaikan TO bukan karena bertambahnya mafia tanah, melainkan ini karena kerja sama Kementerian ATR/BPN, kepolisian, dan kejaksaan yang serius dalam penanganan TO,” pungkasnya.
Penutupan rapat ini ditandai dengan pembacaan hasil rapat Pra Ops Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan (PPKP) Arif Rachman.
Kemudian kegiatan dilanjutkan pemberian notula kegiatan oleh Direktur PPKP kepada Wakil Menteri ATR/Kepala BPN yang didampingi Dirjen PSKP, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, dan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan.
Adapun kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen PSKP, Tenaga Ahli Menteri Bidang Bidang Penyelesaian Sengketa dan Konflik; Kepala Bidang Pengendalian dan Tanah Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi se Indonesia, serta perwakilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Berita: Red/Mh | Foto: Ist.