Pemerintah

Kemendagri Tindaklanjuti Perintah Presiden Terkait Percepatan Layanan E-KTP

Jakarta |
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait percepatan Layanan E-KTP.

Dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi memerintahkan Mendagri Tjahjo Kumolo mempercepat layanan pengurusan dokumen kependudukan bisa selesai hanya dalam waktu 1 jam.

Kemendagri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Menurut Zudan, ada beberapa poin penting dalam Permendagri yang baru tersebut. “Poin pertama, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten atau kota, Kecamatan atau di tempat tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan,” sebut Zudan, dilansir situs kemendagri.go.id, Senin (9/4).

Poin kedua, sambung Zudan, peningkatan kualitas layanan adminduk dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten atau kota, meliputi dokumen kependudukan yang mencakup  antara lain KK, KTP-el, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian dan surat keterangan pindah.

Selanjutnya poin ketiga, peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi atau jemput bola.

“Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan, antara lain, akta kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak, akta kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati, dan akta perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan,” urai Zudan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri juga menjelaskan, Permendagri tersebut menekankan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 jam sampai dengan satu hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota.

Kemudian poin kelima, Permendagri juga mengatur tentang  batas waktu penyelesaian dokumen kependudukan. Penyelesaian  dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

Terakhir poin keenam, dijelaskan Zudan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, Dinas Dukcapil harus  menyediakan layanan call center atau nomor telepon pengaduan.

“Selain itu juga Dinas Dukcapil setiap hari  mesti mengumumkan melalui website atau papan pengumuman semua dokumen yang sudah diterbitkan,” jelasnya.

Ditambahkan Zudan, Dinas Dukcapil juga setiap hari harus mengumumkan melalui papan pengumuman terkait tempat layanan jumlah blangko KTP-el yang masih tersedia. Para kepala daerah, baik bupati dan walikota wajib memfasilitasi peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.

Diimbau oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh, penduduk yang sudah mengajukan permohonan  dan belum mendapatkan layanan dokumen kependudukan untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil setempat secara langsung.

Dia menjelaskan, warga bisa melapor lewat  nomor call center atau nomor telepon pengaduan daerah setempat. Tidak hanya itu, penduduk yang wajib memiliki KTP tetapi belum melakukan perekaman, wajib segera melakukan perekaman di Dinas Dukcapil setempat.

“Bagi penduduk atau warga yang telah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan KTP-el segera melapor ke Dinas Dukcapil setempat secara langsung atau melalui nomor call center atau nomor telepon pengaduan,” sebutnya.

Zudan juga meminta, pimpinan lembaga pemerintahan, swasta dan kelompok masyarakat dapat meminta kepada Dinas Dukcapil setempat untuk melakukan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan.

Dirinya menekankan Dinas Dukcapil untuk segera menerbitkan KTP-el milik warga yang telah melakukan perekaman  dan status perekamannya sudah siap cetak atau print ready record.

Disamping itu, Zudan juga memerintahkan Dinas Dukcapil harus melakukan pelayanan jemput bola terhadap penduduk yang memiliki kendala aksesibilitas, sakit, berada di dalam lembaga pemasyarakatan dan terkendala untuk hadir ke tempat layanan administrasi kependudukan.

“Dalam hal pejabat Dinas Dukcapil tidak melaksanakan ketentuan akan dikenakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf l Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten atau Kota,” imbuhnya.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.