Politik

Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Tidak Asal Mutasi Pejabat

Jakarta |
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengingatkan para kepala daerah yang nanti akan dilantik itu agar tidak asal melakukan mutasi pejabat pemerintahan provinsi.

Hal tersebut diungkapkan Bahtiar, karena pada September mendatang direncanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik langsung gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada) 2018 di Istana Negara, Jakarta.

“Pada umumnya kepala daerah terpilih setelah dilantik akan melakukan mutasi, rotasi bahkan ada tindakan menonjobkan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II, III dan IV,  yang acap kali faktornya yang subjektif, ” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar, di Jakarta, Kamis (26/7).

Ditegaskan oleh Bahtiar, bahwa , ada aturan yang harus ditaati oleh kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat.

Aturan yang dimaksud, sebutnya, adalah Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri,” tuturnya.

Melihat bunyi ketentuan di pasal tersebut, sambung Bahtiar, kepala daerah yang baru terpilih bisa melakukan mutasi asal seizin Mendagri. “Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik,” katanya.

Menurut Bahtiar, dengan begitu potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari. Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di Pilkada.

“Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukau dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan,” imbuhnya.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.