Kejaksaan RI Terima Kunjungan National Police Agency Japan
Jakarta |
Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menerima kunjungan dan pertemuan dari National Police Agency Japan, di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Jakarta, Kamis (28/4).
Rombongan dari National Police Agency Japan, antara lain Deputy Director Cyber Division NPA Yumi Manita, Chief Inspector Go Seino, Chief Inspector Yuki Ueno, Chief Inspector Takayuki Ishii, Sergeant Akifumi Omae, dan penerjemah Indonesia-Jepang Yumiko Mizuno.
Sedangkan dari Jampidum Kejagung dihadiri oleh Yudi Handono, Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum selaku Ketua Satgas Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik (Satgas Siber).
Selain itu juga hadir lima Jaksa Satgas Siber dan Bagian Kerjasama Hukum dan Hubungan Luar Negeri, yaitu Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri RR Mahayu Dian Suryandari, Kasubbag Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional Arya Wicaksana, serta Fiyulia Hartini Putri selaku Kasubag Ekstradisi, Bantuan Hukum Timbal Balik dan Pemindahan Narapidana Antar Negara dan Jaksa fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri sebagai fasilitator.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa maksud dan tujuan kunjungan National Police Agency Japan antara lain membahas tugas dan fungsi serta struktur organisasi Kejaksaan RI.
”Juga tugas dan fungsi serta struktur organisasi Satuan Tugas (Satgas) Asistensi Siber dan Bukti Elektronik,” kata Ketut, dalam siaran persnya, Jumat (29/4).
Selain itu, sambung Kapuspenkum, acara pertemuan yang berlangsung sejak pukul 10:30 sampai dengan 12:30 WIB juga membahas mengenai potensi dilaksanakannya kerjasama internasional di bidang hukum antara Kejaksaan RI dengan National Police Agency Japan baik formal maupun informal.
”Pertemuan antara Kejaksaan RI dengan National Police Agency Japan dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19,” tutupnya.
Berita: Mh/Gate 13 | Foto: Ist.