Hukum

Kejaksaan RI Serahkan Termohon Ekstradisi WNA ke Hongaria

Jakarta |
Kejaksaan Republik Indonesia (RI) berhasil melakukan ekstradisi atau penyerahan warga negara asing (WNA) kepada Pemerintah Hongaria, Kamis (4/5). WNA bernama Robert Horvath (RH) merupakan termohon ekstradisi pelaku kejahatan yang telah dinyatakan bersalah di negara asalnya Hongaria melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ekstradisi RH sebagai tindak lanjut dari Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022. Kemudian menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2022 dengan menyerahkan dan mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria.

Dalam siaran pers yang dirilis, Jumat (5/8), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, RH pria berusia 46 tahun kelahiran Gyor, Hongaria, selama berada di Indonesia diketahui bertempat tinggal atau menetap di daerah Pondok Pinang Jaksel.

”Atas dasar putusan pengadilan di Hongaria, red notice serta permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria, Kejaksaan RI sebagai pemegang kewenangan dalam melaksanakan persidangan ekstradisi mengajukan berkas perkara ekstradisi ke pengadilan dan melakukan persidangan dengan menganalisa berkas perkara, menghadirkan saksi-saksi terkait dan melakukan pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi,” jelasnya.

Termohon Ekstradisi RH (kanan). (Foto: Ist./Puspenkum Kejagung)

Dalam proses persidangan ekstradisi, sambung Ketut, dapat dibuktikan hasil analisa dan kesesuaian alat bukti, barang bukti, serta dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Hongaria.

”Identitas RH sesuai dengan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan oIeh Pemerintah Hongaria kepada Pemerintah RI. Perbuatan RH di Indonesia tercantum dalam nomor urut 20 lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi, mengenai pencurian, perampokan dan percobaan pencurian, dan merupakan kejahatan yang dapat diekstradisikan menurut Pasal 4 UU RI Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi yang mana hal ini telah memenuhi prinsip ekstradisi yaitu ’dual criminality’,” katanya merinci.

Ditambahkan Ketut Sumedana, perbuatan RH bukan kejahatan politik baik di Indonesia ataupun di Hongaria dan bukan tindak pidana militer baik di Indonesia maupun di Hongaria. Dalam perhitungan masa daluwarsa melaksanakan putusan pengadilan di Indonesia dan Hongaria belum masuk daluwarsa.

“Dan RH tidak sedang dilakukan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan di Indonesia atas kejahatan lain yang berbeda dengan kejahatan sebagaimana dimintakan dalam permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria,” paparnya.

Menurut Ketut Sumedana, berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim pada PN Jaksel sependapat dan mengeluarkan Penetapan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 17 Januari 2022.

”Selanjutnya, penetapan tersebut dimohonkan dengan diterbitkannya Keppres Nomor 7 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pemerintah RI mengabulkan permohonan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria,” katanya.

(Foto: Ist./Puspenkum Kejagung)

Adapun proses ekstradisi, lanjut Ketut Sumedana, sebelum terbitnya Keprres Nomor 7 Tahun 2022, Jaksa melaksanakan serangkaian tahapan penanganan ekstradisi RH dan kemudian melaksanakan eksekusi penetapan.

”Permohonan resmi permintaan ekstradisi Pemerintah Hongaria kepada Pemerintah Indonesia pertama kali disampaikan pada tanggal 15 Mei 2017 kemudian tanggal 31 Oktober 2018 dan 28 Juli 2019. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dengan menyampaikan permohonan ekstradisi tersebut ke Kejaksaan RI dan Kepolisian RI melalui surat Nomor M.HH.AH.12.07-101 tanggal 6 Agustus 2019,” paparnya.

Lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung tersebut menjelaskan, bahwa stas dasar tersebut dilakukan penahanan ekstradisi dengan jenis penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya yang dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sejak tanggal 03 April 2021 sampai dengan 22 April 2021, lalu dilanjutkan penahanan oleh Kejaksaan RI sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan kemarin untuk dilaksanakan penyerahan ekstradisi hari ini.

”Ucapan terima kasih disampaikan kepada Jaksa Agung serta Jaksa Agung Muda Pembinaan atas dukungan (support) dan arahan yang sudah diberikan serta counterparts baik dalam dan luar negeri, sehingga proses penyerahan dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ucapnya.

Dikatakan Ketut Sumedana, keberhasilan penyerahan termohon ekstradisi tidak lepas dari kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait antara lain Polri, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) RI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

”Dimana untuk sampai pada tahap penyerahan ini, telah dilaksanakan tahap-tahap rapat koordinasi dengan tujuan untuk dapat menentukan waktu dan prosedur yang tepat guna pelaksanaan penyerahan ekstradisi dan mengkomunikasikannya dengan Pemerintah Hongaria sehingga bisa dilakukan pengawalan dan penjemputan terhadap termohon ekstradisi RH,” tuturnya.

Setelah berhasilnya pelaksanaan penyerahan, lanjutnya, diharapkan termohon ekstradisi secara aman dapat kembali ke negaranya untuk menjalankan hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

”Proses ekstradisi ini merupakan suatu bentuk keberhasilan dalam penegakan hukum dimana ’Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku pidana’ atau ’No Safe Haven For Criminals,” tutup Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Puspenkum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.