Hukum

Petugas KKP dan Polisi Tangkap 6 Kapal Asing Illegal Fishing

Jakarta |
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Waluyo Abutohir mengatakan, petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menangkap 6 kapal perikanan asing (KIA).

Enam KIA tersebut diketahui melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), sehingga semuanya terjaring dalam operasi yang digelar oleh masing-masing instansi secara terpisah.

“Enam kapal yang ditangkap terdiri dari satu kapal berbendera Malaysia, ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 2 milik KKP di perairan Laut Natuna pada 10 September 2017,” ungkap Waluyo di Jakarta, Senin (11/9) lalu.

Kapal yang diawaki oleh 5 orang berkewarganegaraan Indonesia, itu ditangkap karena menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Selanjutnya kapal dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

Sementara 5 kapal berbendera Vietnam ditangkap oleh Kapal Polisi Antasena dan Kapal Polisi Bisma dari Baharkam POLRI pada 8 September 2017 di Laut Natuna. Kelima kapal itu tertangkap tangan sedang menangkap ikan tanpa izin.

Disamping kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang Pair Trawl, kelima kapal diketahui diawaki oleh 33 orang warga negara Vietnam. Selanjutnya kelima kapal tersebut diserahkan kepada PPNS Perikanan pada Satuan PSDKP Natuna, untuk proses penyidikan.

Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.