Kejaksaan-Dewan Pers Teken MoU Koordinasi Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers
Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia (RI) bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait koordinasi penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, di Jakarta, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (15/7).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi kedua institusi dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan terbuka, serta menjamin kemerdekaan pers di Indonesia.
Kesepahaman tersebut tertuang dalam MoU berjudul ‘Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia’.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dan media massa sebagai pilar demokrasi.
Ia menilai Kejaksaan tidak bisa bekerja tertutup atau secara solitaire, melainkan harus terbuka terhadap masukan publik yang kerap disuarakan melalui pers.
“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan Kejaksaan dengan masyarakat,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung berharap kerja sama ini mampu menciptakan komunikasi dua arah yang lebih cair dan konstruktif antara Kejaksaan dan publik, guna memperbaiki serta mendukung pelaksanaan tugas institusinya.
Menurutnya, peran Dewan Pers menjadi krusial dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepastian hukum.
Burhanuddin juga menyampaikan keyakinannya bahwa hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan Dewan Pers akan semakin erat dan memberikan dampak positif.
“Kerja sama ini akan memacu kedua pihak untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu publik,” pungkasnya.
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat yang turut hadir dalam acara tersebut menekankan bahwa kemerdekaan pers tidak boleh dipisahkan dari prinsip negara hukum.
Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk membangun pemahaman bersama antara jurnalis dan aparat penegak hukum.
Penandatanganan MoU ini turut disaksikan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan, antara lain Pelasaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana, Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Reda Manthovani, serta JAM Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Febrie Adriansyah,
Sementara dari pihak Dewan Pers juga tampak hadir Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, dan Ketua Komisi Kemitraan Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti.
MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat komitmen bersama untuk menjaga kemerdekaan pers, meningkatkan literasi hukum masyarakat, dan memperkuat tata kelola hukum yang akuntabel di Indonesia. (Gate 13/Foto: Ist.)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.

