Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Ronald Tannur
Jakarta |
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa satu orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) permufakatan jahat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam siaran persnya, Jum’at (6/12) menyampaikan, bahwa saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai dengan 2024.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial SHL selaku Kepala Biro (Karo) Kepegawaian Mahkamah Agung (MA),” jelas Harli Siregar, dalam keterangan tertulis.
Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, bahwa SHL diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist./Puspenkum Kejagung