Hukum

Keadilan Restoratif di PN Gianyar, Dua Terdakwa Berdamai dan Ganti Rugi di Hadapan Hakim

Gianyar – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar Bali menjadi saksi penerapan nyata keadilan restoratif.

Dua terdakwa asal Buleleng, Komang Nova Parianta dan I Gusti Kadek Agus Sudarsana, akhirnya berdamai dengan korban, Dmitry Shvedov, warga negara asing pemilik Villa Rumah Dajane di Ubud, Bali.

Kedua terdakwa menyerahkan ganti rugi senilai Rp19,6 juta secara langsung di hadapan majelis hakim, Selasa (28/10).

Perdamaian ini menandai keberhasilan penerapan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan dan tanggung jawab pelaku terhadap akibat perbuatannya.

Kasus bermula pada 22 Mei 2025 ketika Komang Nova, penjual bunga keliling, melintas di depan Villa Rumah Dajane di Jalan Suweta, Ubud, Bali.

Melihat pintu bambu belakang dalam kondisi lapuk dan tidak terkunci, ia tergoda masuk. Dalam keadaan sepi, Nova mengambil dua ponsel Samsung tipe M31s dan A03, satu earphone Sennheiser, serta kartu debit Maybank milik Dmitry Shvedov.

Barang-barang tersebut dibawa ke kosnya di Denpasar. Beberapa hari kemudian, 25 Mei 2025, Nova menjual satu unit ponsel curian (Samsung A03 hitam) kepada I Gusti Kadek Agus Sudarsana, pedagang ponsel bekas di Pasar Kreneng, dengan harga Rp300 ribu tanpa nota maupun kotak.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nova dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan menuntut pidana satu tahun penjara.

Sementara Agus didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan tuntutan lima bulan penjara dan denda Rp5.000.

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Nova mengaku khilaf karena lapar dan kelelahan setelah berjualan bunga, sedangkan Agus menyesal karena kurang hati-hati membeli barang tanpa bukti kepemilikan yang sah.

Keduanya memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. (Gate 13/Foto: Ist./dandapala)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading