Kasus Peretas Database Kampus UIN Banten, Pelaku Merasa Sakit Hati
Serang |
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggelar konferensi pers terkait kasus illegal akses atau hacking system database Kampus Universitas Negeri Islam Sulatan Maulanan Hasanuddin (UIN SMH) Banten.
Dalam jumpa pers keberhasilan Ditreskrimsus Polda Banten membongkar kasus tersebut, terungkap bahwa pelaku peretasan yang mengakibatkan sistem tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tak lain adalah salah seorang staff sekaligus dosen di kampus tersebut.
“Seperti program akademik mahasiswa, sistem keuangan, bahkan gaji pegawai Kampus UIN belum dapat diberikan dikarenakan sistem tidak dapat diakses,” ujar Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto, di Aula Bidhumas Polda Banten, Senin (4/3).
Dijelaskan juga oleh Rudi, bahwa untuk mencari jejak pelaku kasus peretasan ini dibantu oleh tim Puslabfor Bareskrim Polri dengan melakukan investigasi secara ilmiah (Scientific Crime Investigation).
Kombes Pol Rudi Hananto mengungkapkan, bahwa pelaku dalam melakukan aksinya telah mencoba menghapus jejak digital forensik.
“Namun pemeriksaan digital forensik lebih dalam masih dapat menemukan jejak pelaku, dan bisa diamankan kurang dari 2 hari,” tukas Kombes Pol Rudi Hananto.
Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi yang juga hadir menjelaskan, bahwa pelaku berinisial DR (40) kepada penyidik mengakui alasannya melakukan peretasan dikarenakan sakit hati lantaran tidak dipercaya lagi bertugas sebagai pengelola server Sistem Kinerja Pegawai (SKP).
“Pelaku merasa sakit hati karena tidak dipercaya lagi memegang server absensi dan server SKP dan dipindahtugaskan menjadi dosen. Untuk motif lainnya masih dilakukan pendalaman,” ungkap Edy Sumardi.
AKBP Edy Sumardi memaparkan, barang bukti mackbook, handphone, hardisk external, dan satu unit fisik server yang kini berada di Puslabfor Bareskrim Polri sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Rektor UIN SMH Banten Faujul Iman mengatakan, bahwa pihaknya dirugikan secara mental dan psikis.
“Kami langsung melaporkan kasus ini ke Polda Banten, dan kami juga mengucapkan terima kasih atas penangananya, mudah mudahan kedepan bisa kembali berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita: Mh | Foto: Istimewa/Ilustrasi