Kasus Judol di Komdigi, 17 Orang Jadi Tersangka Uang Rp3,1 Miliar Berhasil Disita
Jakarta |
Sebanyak 17 orang tersangka lainnya terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, yang ditangkap diduga merupakan penyetor dan penampung uang.
Dilansir portal resmi Humas Polri, Senin (11/11), dua orang yang baru saja ditangkap berinisial MN dan DM.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut MN merupakan buronan polisi yang berperan untuk menyetorkan daftar situs judol dan uang. Sementara, DM berperan mengumpulkan uang yang diduga berasal dari pemilik situs judol.
“Peran dua tersangka sebagai berikut MN menyetorkan list web dan uang, DM menampung uang hasil kejahatan,” ujarnya, Senin (11/11).
Belum diketahui detail kronologi penangkapan keduanya. Namun demikian, mereka ditangkap lalu dibawa ke Jakarta via Bandara Soekarno-Hatta.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa dari dua pelaku yang baru ditangkap, dari rekening bank mereka disita barang bukti uang tunai senilai Rp 300 juta serta uang Rp 2,8 miliar.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” katanya, di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11).
Dua pelaku ditangkap di luar negeri dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11) malam. Keduanya lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Wira memastikan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas. “Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” pungkas Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist.