Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa 6 Saksi
Jakarta |
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
”Lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam siaran persnya yang dirilis Senin (30/5).
Dijelaskannya, saksi-saksi yang diperiksa terkait lima orang tersangka tadi, yaitu BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Setjen Kemendag, dan BG selaku pensiunan pada Kemendag, serta R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, juga FS selaku Istri tersangka IWW.
”Kemudian, saksi DS selaku Finance Department Head WG, dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan,” sebut Kapuspenkum Kejagung itu.
Pemeriksaan saksi, lanjutnya, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor cpo dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
”Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya.
Berita: Fy/Gate 13 | Foto: Ilustrasi/Ist.