Kasus ACT, Polri Koordinasi dengan Kejaksaan dan Akuntan Publik
Jakarta |
Mengusut dugaan penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Bareskrim Polri menggandeng Kejaksaan dan akuntan publik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka mempercepat penanganan kasus tersebut.
“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT,” kata Ahmad dalam keterangannya, Selasa (19/7).
Menurutnya, dalam penangan kasus tersebut Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya bekas presiden sekaligus pendiri yayasan ACT Ahyudin.
Ia menambahkan, sejumlah pengurus ACT yang juga diperiksa antara lain Ketua pembina yayasan ACT berinisial IA, anggota Dewan Syariah ACT berinisial BH, pengawas ACT berinisial S, dan AFF selaku Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT.
“Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan atau pendalaman masih berjalan. Dalam proses penyidikan kasus ini Bareskrim didampingi pengawas internal,” pungkas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Polri telah membentuk Tim Khusus dalam penanganan kasus ACT dengan melibatkan Lima Subdit yang ada di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Selain itu, Polri masih mempelajari data-data dari PPATK, meminta data keuangan dari ACT dan lembaga yang terafiliasi dengannya, serta melakukan tracing aset (penelusuran aset) dan kekayaan.
Polri menyatakan yayasan ACT yang bergerak dibidang kemanusian hingga pengelolaan wakaf, setiap tahunnya dapat menghimpun dana ratusan miliar.
Polri menduga penggunaan dana oleh ACT sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas yang terlarang.
Berita: Red | Foto: Ist./Divisi Humas Polri)