Hukum

Kapolri Stop Giat Satgassus Merah Putih

Jakarta |
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan Satgassus Polri dan menghentikan segala kegiatannya.

”Kapolri resmi hentikan kegiatan dari Satgassus Polri. Satgassus Polri sudah clear. Rekan-rekan sabar. Tim kerja, baik tim sidik maupun tim dari itsus (inspektorat khusus), semua kerja,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8).

Satgassus Merah Putih Polri merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara, namun memiliki kewenangan melakukan penyelidikan sejumlah perkara, antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Disamping itu melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Satgassus Polri yang dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dibentuk berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.

Sprin Kapolri tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022, dan merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.

Berita: Red/Gate 13 | Foto: Ist./Dok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.