HukumPeristiwa

Kanwil Kemenkum Aceh Pastikan Fakir Miskin Dapat Bantuan Hukum Gratis

Denpasar – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memastikan tersedianya bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan, salah satunya yaitu kepada fakir miskin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Aceh Meurah Budiman, dalam kegiatan Kunjungan Kerja Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke Provinsi Aceh.

“Kegiatan kami berkaitan dengan pembinaan hukum nasional, ada bantuan hukum gratis kepada fakir miskin melalui Organisasi Bantuan Hukum atau OBH yang sudah mendaftarkan diri di Kemenkum,” ungkap Meurah, di Aula Kanwil Kemenkum Aceh, Kamis (10/4) sore.

Dilansir portal resmi Kementerian Hukum (Kemenkum), Jum’at (11/4), Meurah juga menyampaikan bahwa Kemenkum Aceh juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh terkait tugas di bidang peraturan perundang-undangan.

“Kami melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan, kalau di Aceh ada Qanun (peraturan daerah) namanya,” pungkasnya.

Foto: Ist./kemenkum.go.id

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, mengapresiasi dan mendukung kinerja Kanwil Kemenkum Aceh dalam hal pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

“Komisi XIII DPR RI mengapresiasi dan mendukung kerja-kerja Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, terutama dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendapatkan akses bantuan hukum dan upaya mempermudah harmonisasi bagi pemerintah daerah dalam membuat rancangan Qanun,” kata Sugiat.

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI dari fraksi Partai Golkar Maruli Siahaan menyampaikan bahwa Kemenkum Aceh harus memastikan bahwa sosialisasi hukum sampai kepada masyarakat daerah dan organisasi masyarakat terkecil.

“Tentang sosialisasi hukum, harus dilakukan pemerataan kepada ormas, tokoh agama, kepemudaan sampai ke tingkat daerah yang belum tersentuh, supaya sadar hukum. Lakukan pemetaan daerah mana saja yang belum mengetahui tentang hukum, belum terlihat sejauh mana literasi masyarakat Aceh terkait hukum,” tutur Maruli.

Adapun kegiatan Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI ke Provinsi Aceh ini turut dihadiri oleh Kakanwil Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Aceh, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Aceh, Staf Ahli Menteri HAM, Sekjen Komnas HAM RI, Kepala Sekretariat Komnas HAM Aceh, dan Kepala Biro (Karo) Dukungan Penegakan HAM. (Gate 13/Foto: Ist.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.