Jokowi Teken Inpres Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Jakarta |
Pemerintah telah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Selasa (13/2) menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Inpres ditujukan kepada sejumlah menteri dan pimpinan instansi dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Beberapa pejabat dan kepala yang menerima Inpres dari presiden diantaranya adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Para Gubernur, serta 14 Para Bupati/Wali Kota.
Secara khusus, presiden menginstruksikan kepada Menteri ATR/BPN untuk menyelenggarakan kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap dengan menghasilkan keluaran 3 kriteria.
Ketiga kriteria tersebut diantaranya, kluster 1 bidang tanah yang memenuhi persyaratan untuk diterbitkan sertipikat, kluster 2 bidang tanah yang hanya dicatat dalam daftar tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat yang disebabkan karena bidang tanah tersebut dalam keadaan sengketa atau berperkara di pengadilan, kemudian kluster 3 bidang tanah yang hanya didaftarkan dalam daftar tanah karena belum memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat, yang disebabkan subjek atau objeknya tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak atas tanah pada kegiatan Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap atau tidak diketahui keberadaannya.
Presiden menginstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Kepada seluruh pejabat yang disebutkan di atas, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 itu dengan penuh tanggung jawab.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi