Jampidum: UNODC Akui Restorative Justice Kejaksaan RI Salah Satu Terbaik di Dunia
Jakarta |
Selama dua tahun keadilan restoratif atau restorative justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mendapat respon positif dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).
Hal itu dikemukakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana, saat menggelar ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara virtual, Kamis (19/5).
“Disampaikan oleh UNODC Indonesia Country Manager and Liaison to ASEAN Collie F Brown saat acara ‘Promoting Restorative Justice: Strengthening The Rule of Law Through Restorative Justice Approach For Victims and Offenders’pada Rabu 18 Mei 2022,” ujarnya.
Fadil mengatakan bahwa hukum acara pidana Indonesia memberikan kewenangan penuh kepada Penuntut Umum untuk menilai layak atau tidaknya perkara dilimpahkan ke pengadilan. Kewenangan untuk menilai perkara adalah magistrat.
Dirinya berharap para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sangat berhati-hati dan cermat sekali, karena kewenangan tersebut didelegasikan dari Jaksa Agung.
”Sehingga dijaga marwah dari setiap keputusan yang kita keluarkan termasuk menjaga integritas dari produk hukum yang kita keluarkan,” tegas Fadil.
Fadil menggarisbawahi, saat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan sesungguhnya itu adalah putusan Jaksa Agung. ”Apabila itu dicederai, akan merusak kualitas restorative justice yang sudah diakui dunia,” pungkasnya.
Terakhir Jampidum memerintahkan kepada para Kajari untuk menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kegiatan ekspos hari itu juga diikuti oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) Agnes Triani, Koordinator pada Jampidum, para Kajati dan Kajari yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) dan Kepala Seksie (Kasi) Wilayah di Direktorat TP Oharda.
Berita: Mh/Gate 13 | Foto: Ist.