Jampidsus Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PLN
Jakarta |
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu PW selaku karyawan PT Krakatau Steel (KS).
”PW diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero),” ujarnya, dalam siaran pers yang dirilis Kamis (18/8).
Selain itu, sambung Sumedana, pihaknya juga memeriksa IGPS selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian.
”IPGS diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” tambahnya.
Lebih lanjut Ketut Sumedana juga menyampaikan Jampidsus Kejagung juga memeriksa MS selaku Direktur Treasury PT PLN periode 2015.
MS, lanjutnya, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
”Kemudian TCN selaku Staf Manufacturing & Property Division PT Bank BRI, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (Persero),” tambahnya.
Kapuspenkum Kejagung itu juga menyampaikan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
”Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes) antara lain dengan menerapkan 3M,” tutup Ketut Sumedana.
Berita: Gate 13 | Foto: Ist.