Intel itu ada BIN sebagai Koordinator, Bais TNI, dan Baintelkam Polri
Oleh: Susaningtyas Kertopati NH*
Intelijen di Indonesia terdiri atas Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai koordinator, Bais di TNI, dan Baintelkam di Polri.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
DPR RI pada Kamis 5 Desember 2024 resmi melantik Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang memiliki fungsi mengawasi kinerja intelijen negara.
Pembentukan Timwas Intelijen DPR RI ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Dalam Pasal 43 ayat (2) UU itu disebutkan, pengawasan eksternal penyelenggara Intelijen Negara dilakukan oleh komisi di DPR R yang khusus menangani bidang intelijen, dalam hal ini adalah Komisi I DPR RI.
Timwas Intelijen ini sudah ada sejak disahkannya UU Intelijen tahun 2011. Saat itu penulis menjabat sebagai Sekretaris Panitia Kerja (Panja).
Kelebihan dari Timwas ini adalah terdiri dari berbagai sudut pandang karena anggotanya dari anggota DPRRI berasal dari parpol-parpol yang berbeda.
Namun di satu sisi, kelemahannya karena terdiri dari anggota DPR RI maka keberadaannya jarang ada yang lama. Salah satu alasannya misalkan sebagai anggota belum tentu terpilih lagi, pindah komisi, atau berhalangan tetap atau wafat.
Timwas ini secara positif dapat memberi masukan-masukan agar kinerja intelijen lebih baik, namun di sisi lain bisa juga kadang membuat kinerja intelijen yang umumnya memiliki kompartementasi menjadi ‘agak ribet’ karena anggota timwas cenderung ingin proses intelijen itu terbuka.
Tidak semua bisa terbuka. Tetap rahasia negara harusnya diutamakan dalam Intelligence cycle.
Tugas intelijen negara sendiri adalah untuk mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini.
Disamping juga memastikan badan-badan intelijen beroperasi sesuai hukum yang berlaku dan tidak melanggar prinsip-prinsip demokrasi serta hak asasi manusia.
Selain itu mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara.
Intelijen juga bertugas melakukan penggalangan dan pendalaman melalui proses elisitasi terhadap suatu kasus dan masalah yang dianggap dapat menimbulkan gangguan nyata bangsa.
*Penulis adalah Pengamat Intelijen dan Militer.