Hukum

Ini 4 Usulan Revisi UU KPK dari DPR yang Ditolak Jokowi

Jakarta |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus terus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, serta harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Hal itu ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan sikap pemerintah terkait usulan revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (11/9).

Sebelumnya Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin untuk menyampaikan dan membahas sikap serta pandangan pemerintah terkait substansi dalam usulan revisi Undang-Undang KPK yang diinisiasi oleh DPR.

Presiden Joko Widodo menolak sejumlah substansi yang disampaikan oleh DPR dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut. “Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK,” ujar Jokowi.

Beberapa substansi yang di tolak oleh Kepala Negara, diantaranya tidak menyetujui pandangan KPK harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya, izin kepada pihak pengadilan.

“Tidak! KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” tutur Presiden Jokowi.

Kemudian Jokowi berpandangan bahwa penyelidik dan penyidik KPK juga dapat berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya.

Pihak DPR sebelumnya berpandangan bahwa penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Ditegaskan oleh Jokowi, dirinya tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

“Penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” ucapnya.

Presiden Jokowi juga tidak menyetujui bila KPK diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung dalam proses penuntutan. Sistem penuntutan yang telah berlaku selama ini, menurut Jokowi telah berjalan dengan baik. “Sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi,” katanya.

Terakhir kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) juga tidak boleh dipangkas dan dilimpahkan kepada kementerian atau lembaga lainnya.

Ditegaskan oleh Jokowi, bahwa dirinya tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. “Tidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” pungkasnya.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.