Komunitas

Indonesia Masih Tutup Pintu Bagi Advokat Asing

Jakarta |
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah sampai saat ini masih tidak mengizinkan advokat asing untuk membuka kantor dan beracara secara langsung di Indonesia.

“Hingga kini masih menutup pintu bagi advokat asing untuk membuka kantor dan beracara secara langsung di Indonesia,” kata Menkumham dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Menkumham Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Agus Haryadi pada pembukaan Munas ke 9 Persatuan Advokat Indonesia (Peradin), dan peringatan ulang tahun Peradin ke-53, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (28/10).

Namun, lanjut Menkumham, kebijakan ini tidak bisa dipertahankan selamanya mengingat era pasar bebas dan globalisasi sekarang. Hal ini dilakukan atas pertimbangan antara lain advokat Indonesia sendiri rata-rata masih belum siap bersaing secara terbuka dengan mereka.

Untuk itu, Menkumham menyerukan kepada kalangan advokat Indonesia agar terus menempa diri karena masuknya advokat asing pasti tidak terbendung mengingat era pasar bebas sekarang.

Diungkapkan Yasonna, pada tahun 2017 Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) saja sudah memberi persetujuan bagi permohonan 48 kantor hukum Indonesia untuk mempekerjakan advokat-advokat asing.

“Fakta ini menunjukkan bahwa pasar jasa hukum dalam negeri cukup menarik bagi advokat asing,” katanya dilansir Antara.

Meski tidak banyak mendapat perhatian masyarakat, sebut Yasonna, sebenarnya advokat asing bisa bekerja di Indonesia bukan hal baru karena kebijakan tersebut sudah ada lebih dari dua dekade.

Sementara itu, acara Musyawarah Nasional (Munas) tahun 2017 yang dihadiri para pengurus wilayah dan cabang Peradin se Indonesia itu memilih ketua umum Peradin periode 2017-2021 yang sebelumnya dijabat Prof Dr Frans Hendra Winarta SH MH.

Namun saat pandangan umum daerah-daerah atas laporan pertanggungjawaban Frans Hendra Winarta, seluruh peserta Munas meminta guru besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan, Serpong, itu kembali memimpin Peradin untuk periode selanjutnya.

Berita: Mh | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.