PeristiwaPolitik

Gubernur Koster Tegaskan WTP Harus Berkualitas dan Berintegritas

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan seluruh jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali serta pemerintah kabupaten/kota untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara bertanggung jawab, tidak sekadar administratif, tetapi berkualitas dan berintegritas.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Semester II Tahun 2025, yang berlangsung di Hotel Four Star, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Selasa (30/12).

Gubernur Koster menegaskan bahwa BPK RI merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk melakukan audit pengelolaan keuangan negara.

Oleh karena itu, seluruh unsur eksekutif dan legislatif wajib memahami, menghormati, serta menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tertib, konsisten, dan tepat waktu.

Menurut Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng itu, pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara politik, konstitusional, dan moral.

Berbekal pengalamannya hampir 13 tahun sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI, ia mengingatkan agar urusan negara tidak dicampuradukkan dengan kepentingan partai, termasuk dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun tindak lanjut hasil audit.

“Saya akan bersurat kepada para bupati agar pembahasan APBD dilakukan tepat waktu dan serius. Semua temuan BPK harus segera ditindaklanjuti, jangan ditunda,” tegas Koster.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga memberikan apresiasi khusus kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan yang memperoleh nilai pemeriksaan tertinggi dalam LHP BPK RI Semester II Tahun 2025.

LHP BPK RI Semester II Tahun 2025 mencakup pemeriksaan kinerja atas efektivitas manajemen aset, penyelenggaraan data pokok pendidikan, serta pemeriksaan kepatuhan belanja daerah pada Pemprov Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Karangasem, serta Tabanan.

Pemerintah daerah menyatakan komitmen menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi penting, sekaligus menyusun rencana aksi dan menindaklanjuti rekomendasi secara tepat sasaran.

Gubernur Koster berharap BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terus memberikan bimbingan dan pendampingan. Ia menegaskan kesiapan Pemprov Bali untuk memperkuat sinergi agar seluruh pemerintah daerah di Bali mampu mempertahankan WTP yang berkualitas, sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada pelayanan publik bagi krama Bali.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan kinerja bertujuan menganalisis berbagai permasalahan, antara lain digitalisasi, penatausahaan, pengamanan, dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum sepenuhnya mendukung manajemen aset yang efektif di Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, pemeriksaan juga menilai efektivitas penyelenggaraan data pokok pendidikan dalam mendukung pembangunan sektor pendidikan di Kabupaten Buleleng.

Adapun pemeriksaan kepatuhan difokuskan pada penilaian kesesuaian belanja daerah, meliputi belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal pada Pemerintah Kabupaten Tabanan, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara umum, capaian nilai Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota telah melampaui indikator nasional sebesar 70 persen, meskipun masih terdapat sejumlah rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.

Kepala BPK RI Perwakilan Bali mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari.

Ia mengapresiasi langkah-langkah perbaikan yang telah dilakukan pemerintah daerah, serta menegaskan komitmen BPK RI Perwakilan Bali dalam memberikan dukungan melalui pelatihan inventarisasi BMD, khususnya terkait digitalisasi, pengamanan, dan pemanfaatan aset.

Pada kesempatan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali juga menyerahkan sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD dan pemerintah daerah. LHP pemeriksaan kinerja manajemen aset Pemprov Bali diserahkan kepada anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali.

Selanjutnya, LHP kinerja penyelenggaraan data pokok pendidikan Kabupaten Buleleng diserahkan dari Ketua DPRD Kabupaten Buleleng kepada Wakil Bupati Buleleng.

Selain itu, LHP manajemen aset Kabupaten Karangasem diserahkan kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karangasem dan Wakil Bupati Karangasem.

Adapun LHP pemeriksaan kepatuhan belanja daerah Kabupaten Tabanan diserahkan kepada Bupati Tabanan dan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. (Gate 13/Foto: Ist.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading