Gubernur Bali Perintahkan Deportasi 2 WNA Berfoto Tanpa Busana di Pohon Sakral
Denpasar |
Gubernur Bali Wayan Koster memperintahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melakukan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan di Obyek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan, Bali.
Hal tersebut disampaikan langsung Gubernur Koster dihadapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, di Jayasabha, Denpasar, Bali, Jumat (6/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaaan terhadap dua WNA tersebut adalah perempuan bernama Alina Fazleeva (25) dan pria bernama Andrei Fazleev (38). Keduanya berkewarganegaraan Rusia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor dengan pihak penjamin PT APE.
Koster menegaskan bahwa pariwisata di Bali diselenggarakan berbasis budaya yang berorientasi pada kualitas dan menjaga martabat keluhuran kebudayaan Bali.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di era kepemimpinan Gubernur Wayan Koster sedang menata pariwisata Bali dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Selain itu juga dikeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali dengan tujuan untuk menjaga dan menghormati Budaya serta Tradisi yang ada di Bali.
“Budaya, Tradisi yang ada di Bali harus dihormati oleh siapapun juga, termasuk oleh wisatawan yang ada di Bali, baik wisatawan domestik (wisdom) maupun wisatawan mancanegara (wisman),” tegasnya, dilansir portal baliprov.go.id, Sabtu (7/6).
Dirinya juga menyampaikan pasca pandemi adalah momentum baru untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, maka untuk itulah kepariwisataan Bali harus diselenggarakan dengan tatanan Era Baru.
Dalam tatanan Era Baru, lanjut Koster, bagaimana kepariwisataan di Bali itu betul-betul dijalankan dengan menghormati budaya berorientasi pada kualitas dan bermartabat. Maka untuk itulah, Gubernur Bali tidak akan lagi mentolelir sedikitpun terhadap wisatawan-wisatawan yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati budaya Bali serta melecehkan dan merendahkan budaya Bali.
“Kita jauh lebih penting menjaga budaya, dan menghormati martabat Bali, dari pada kita mentoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini terjaga dan merusak citra pariwisata Bali di mata nasional maupun di mata dunia,” jelas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.
Mantan Anggota DPR RI tiga periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengemukakan bahwa Bali merupakan tujuan utama pariwisata dunia, karena itu harus betul-betul dijalankan dengan tertib dan disiplin.
Menurutnya sudah banyak kejadian-kejadian yang tidak etis dan sepatutnya dilakukan oleh wisatawan. Dicontohkannya, ada yang duduk di tempat suci secara sembarangan hingga ada yang telanjang di pohon yang disakralkan.
”Ini betul-betul memalukan dan tidak bisa saya biarkan. Jadi oleh karena itu, saya memperintahkan Bapak Kakanwil Menkumham Bali untuk segera melakukan deportasi terhadap wisatawan ini, agar tindakan yang tidak terpuji tersebut menjadi pelajaran bagi wisatawan,” kata Wayan Koster.
Namun disatu sisi Gubernur Bali tetap mempersilahkan para wisatawan berkunjung ke Bali, namun dengan catatan tetap menghormati pariwisata Bali, menjaga martabat Bangsa Indonesia dengan budayanya, khususnya menghormati keluhuran budaya Bali.
Atas dasar itu, Koster mengambil tindakan tegas terhadap semua pelanggaran, agar hal ini tidak terulang lagi kedepannya dan menjadi pelajaran bagi pelaku perjalanan serta bagi para wisatawan, baik wisatawan domestik maupun wisman yang melakukan pelanggaran.
“Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis dan bertanggungjawab adalah wisatawan mancanegara,” sebut Gubernur Bali jebolan Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Mengakhiri pernyataan persnya, Gubernur Koster menyatakan wisatawan asing atas nama Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleeva dengan kewarganegaraan Rusia telah meminta maaf dan juga bersedia melakukan upacara ‘Guru Piduka’ atau pembersihan secara Niskala.
“Namun hal itu tidak cukup. Saya barusan sudah mengundang Kepala Desa, Bendesa Adat, Camat, Danramil, Polsek, serta Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, jadi tidak cukup dengan meminta maaf dan hanya melakukan upacara ‘Guru Piduka’. Tapi harus diberikan sanksi berupa deportasi, karena ini menyangkut kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakan secara bersama-sama,” tegas orang nomor satu di lingkungan Pemprov Bali itu.
Dirinya juga menyatakan bahwa jadi malam ini dua WNA tersebut langsung dipulangkan. ”Tidak ada ampun, tidak cukup mohon maaf, tidak cukup matur Guru Piduka, tetapi harus ditindak tegas dengan cepat, malam ini langsung dipulangkan,” tegasnya lagi.
Kedepannya Gubernur Bali Wayan Koster akan terus bertindak konsisten dan tegas terhadap pelaku wisatawan, baik itu wisatawan domestik dan wisman yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak menghormati tatanan budaya Bali.
Tujuannya agar Bali sebagai tujuan wisata utama di dunia, citranya terjaga dengan baik, terhormat dimata masyarakat nasional dan internasional, sehingga sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, pariwisata ditata memperkuat basis budaya, berkualitas, dan bermartabat, dengan memuliakan adat, tradisi, seni, budaya dan kearifan lokal.
“Kalau tidak tertib, tidak usah datang ke Bali,” imbuhnya.
Proaktif Pantau dan Laporkan Pelanggaran yang Dilakukan WNA
Sementara Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan, viralnya informasi di media sosial mengenai WNA yang membuat foto tanpa busana di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan, Bali mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh Adat Istiadat dan Norma Agama.
”Pada hari Rabu 4 Mei 2022, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi (Kanim) Denpasar untuk melakukan penelusuran terkait berita tersebut dengan melakukan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan mendatangi lokasi kejadian,” jelasnya.
Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2022 pukul 13.00 WITA, lanjut Jamaruli, telah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan kepada WNA tersebut, dimana sebelumnya telah dilakukan serah terima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bali.
”Pasangan suami Istri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada bulan November tahun 2021,” ungkap Jamaruli Manihuruk.
Maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia, lanjutnya, adalah berlibur dan Berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam Akun Instagram pribadi milik AF adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali.
”Pasangan suami istri ini juga mengakui bahwa tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama Alam yang menurutnya masuk kedalam Seni dan dijadikan dokumentasi Pribadi bukan Komersil,”terangnya.
Selain itu, tambah Jamaruli, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara Adat pada hari Jumat 6 Mei 2022 di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.
”Dari hasil pemeriksaan, WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Namanya dimasukkan dalam Daftar Tangkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” paparnya.
Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.
“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan Pulau Bali, namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Berita: Sigit | Foto: Ist.