HukumPeristiwa

Gading Gajah Berserta Pemiliknya Diamankan Petugas Gabungan di Jambi

Jakarta |
Tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum LHK Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polsek Tungkal Ulu dan Polsek Merlung, berhasil mengamankan 2  gading gajah sumatera seberat 5,2 kg dan pemiliknya, Jumat (16/8).

Pelaku berinisial S didapati memiliki gading gajah dengan panjang 65 cm dan 69 cm terbungkus karung plastik putih yang disimpan di rumahnya, di Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Selain S Tim juga menahan M yang saat pemeriksaan juga sedang berada di rumah S. Kedua pelaku dan barang bukti gading gajah dibawa ke Mako SPORC (Markas Komando Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat) Brigade Harimau Jambi.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sustyo Iriyono mengapresiasi keberhasilan tim gabungan.

“Operasi kali ini adalah langkah awal mengungkap jaringan perburuan yang lebih besar. Perburuan gajah pasti ada yang mendanai, kami akan mengungkap pemburu, penyandang dana dan jaringannya,” ujarnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera Eduard Hutapea menambahkan, bahwa terungkapnya kasus ini adalah hasil kerja sama yang baik antara petugas Balai Gakkum Seksi Wilayah II Mako Jambi, Balai KSDA Jambi, Dihut Provinsi Jambi, Polres Tanjung Jabung Barat, dan masyarakat yang peduli.

“Saat ini PPNS Balai Penegakan Hukum Sumatera terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata Eduard Hutapea.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, kembali menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen Kementerian LHK dalam melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati.

“Perdagangan satwa dilindungi adalah kejahatan yang luar biasa, melibatkan banyak aktor dan bahkan aktor antarnegara, bernilai ekonomi tinggi, serupa dengan kejahatan narkoba dengan sel jaringan yang terputus-putus,” tegasnya.

Untuk itu, sambung Rasio Ridho Sani, Ditjen Penegakan Hukum akan terus menguatkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap kejahatan ini.

Penyidik Ditjen Penegakan Hukum KLHK akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 yang melarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian satwa dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat di dalam atau di luar Indonesia dan ketentuan pidana Pasal 40 Ayat 2 yaitu pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Humas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.