Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan Kapal Berbendera Thailand Pengangkut Bawang Ilegal
Aceh Utara |
Subdit I/Indagsi Dit Reskrimsus Polda Aceh yang dipimpin langsung AKP Erwin Satrio Wilogo berhasil mengamankan sebuah Kapal Motor (KM) yang diduga membawa 10 ton bawang merah selundupan asal negara Thailand.
Kapal bernama KM Radjo Langit GT 15 beserta dua orang tersangka ditangkap petugas pada Jumat (26/1), saat berada di kawasan Tempat Penjualan Ikan (TPI) Teupin Kuyun, Kuala Jambo Aye, kawasan Gampong Teupin Kuyun, Kecamatan Seuneudon, Aceh Utara.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak, melalui Kabid Humas Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, dua orang tersangka SW (30) selaku Anak Buah Kapal (ABK) dan MY (35) selaku penjaga kapal, diamankan sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas telah menyita barang bukti berupa satu unit kapal pengangkut 10 ton bawang merah ilegal, serta sebuah bendera negara Thailand.
“Penangkapan berawal dari tim yang memperoleh informasi bahwa ada sebuah kapal yang mengangkut bawang merah impor ilegal ke dalam wilayah NKRI, tepatnya ke wilayah Aceh,” ungkap Kabid Humas Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Menurutnya, atas informasi itulah tim melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menangkap kapal Bermuatan bawang ilegal tersebut di kawasan Aceh Utara.
“Kapal pengangkut bawang itu kini diamankan di Polair Lhokseumawe, sementara pelaku dan barang bukti akan diamankan ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Misbahul Munauwar.
Kedua tersangka, sambungnya, akan dikenakan Pasal 31 jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Berita: Machfud | Foto: Istimewa