Ekonomi

Ditjen Pajak Terbitkan e-Faktur Pajak bagi Pembeli Tidak Punya NPWP

Jakarta |
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan e-Faktur Pajak bagi pembeli yang tidak memiliki Nilai Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Penerbitan e-Faktur tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-26/PJ/2017 tanggal 29 November 2017.

Dalam keterangan pers yang dirilis Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, pada Senin (18/12), Peraturan Dirjen Pajak tersebut merinci beberapa penjelasan.

Pertama, Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) wajib mencantumkan informasi identitas pembeli Barang KenaPajak atau penerima Jasa Kena Pajak, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli BKP atau penerima JKP.

Kedua, dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan Orang Pribadi dan tidak memiliki NPWP, maka identitas pembeli BKP atau penerima JKP tersebut wajib diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Paspor untuk Warga Negara Asing dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur.

Ketiga, e-Faktur yang diterbitkan bagi pembeli BKP atau  penerima JKP yang merupakan Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP sejak tanggal 1 Desember 2017 dan tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan agar segera dilakukan pembetulan untuk menghindari kemungkinan dikenai sanksi.

Keempat, khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pedagang eceran, tetap menggunakan faktur pajak sederhana sehingga tidak perlu mencantumkan NIK atau nomor paspor pembeli BKP/penerimaJKP.

Selanjutnya, bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi KringPajak di 1500200.

Berita: Mh | Foto: Istimewa/Ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.