Komunitas

Diskusi Forsimema RI Bahas Peradilan di Era Digital

Denpasar |
Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (Forsimema RI) menggelar kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) bertajuk ‘Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan Hukum di Era Digital’, di Rumah Makan Ny Suharti, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (15/2).

Acara diskusi awak media yang dipandu oleh Muhammad Irvan Mahmud Asia, Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), menghadirkan narasumber Akademisi dan Praktisi Hukum Aturkian Laia, dan Ketua Umum (Ketum) LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat (FPKB) Jakarta Fetrus.

Diskusi ini membahas tantangan serta peluang Mahkamah Agung (MA) dalam menegakkan keadilan di era digital, serta bagaimana media dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keadilan hukum di era digital yang semakin berkembang.

Ketua Forsimema RI Syamsul Bahri berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang sinergi antara media dan humas peradilan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait sistem peradilan digital, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran MA dalam mewujudkan keadilan hukum di era digital.

“Kami berharap diskusi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran MA dan bagaimana MA dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketum LBH FPKB Jakarta Fetrus mengatakan, bahwa transformasi digital dalam sistem peradilan merupakan sebuah kemajuan yang perlu terus dikawal.

“Sejak adanya UU ITE dan perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir, MA telah melakukan berbagai terobosan. Mekanisme ini penting untuk mendukung masyarakat dalam mencari keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum di Indonesia,” katanya.

Fetrus menggarisbawahi kolaborasi antara MA, praktisi hukum, akademisi, dengan masyarakat sangatlah diperlukan.

“Agar sistem peradilan digital dapat berjalan secara efektif tanpa mengesampingkan prinsip keadilan,” pungkasnya.

Membahas tentang penerapan sidang daring, tentunya akan menghadapi kendala teknis. Narasumber Aturkian Laia menyikapi hakim harus tetap mengedepankan nilai-nilai keadilan, meskipun persidangan dilakukan secara virtual.

“Dalam praktiknya banyak kendala seperti gangguan jaringan yang dapat menghambat jalannya sidang. Oleh karena itu, perlu kebijakan yang bijak dalam menentukan efektivitas sidang online, terutama terkait pemanggilan saksi atau terdakwa,” ucapnya.

Menurut Aturkian, dalam kondisi tertentu, persidangan tatap muka tetap harus menjadi prioritas jika sidang daring tidak dapat menjamin keadilan secara optimal.

 “Terpenting, hakim harus tetap menegakkan keadilan. Sebab, hukum tanpa keadilan akan kehilangan maknanya sebagai mahkota keadilan,” imbuhnya.

Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi berbagai pihak terkait, terutama dalam menghadapi tantangan hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum di era digital yang semakin berkembang.

Berita: ERB | Foto: Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.