Hukum

Dirjen Imigrasi: Anak Usia 6 Tahun Kini Bisa Lewat Pintu Autogate

Jakarta |
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mulai hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 telah menerapkan kebijakan baru tentang penggunaan perangkat autogate yakni gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah.

Kebijakan tersebut memberlakukan aturan untuk anak warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) berusia enam tahun atau lebih kini bisa melintas masuk ataupun keluar Indonesia menggunakan autogate tersebut.

Sebelumnya, hanya anak berusia minimal 14 tahun saja yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Bali.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan, bahwa teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun.

“Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,” katanya, Jum’at (30/08).

Sebelumnya, sambung Silmy, orangtua yang membawa anak di bawah 14 tahun, baik WNI maupun WNA harus melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.

“Sampai saat ini autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” jelasnya.

Menurut Silmy, gerbang otomatis autogate memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah. Sistem ini menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu lagi antri lama. Baik WNI maupun WNA yang memenuhi syarat dapat menggunakan fasilitas ini.

Dirinya menggarisbawahi, bahwa teknologi face recognition dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi, sehingga waktu yang dibutuhkan hanya 15-25 detik per penumpang.

“Penerapan teknologi ini mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih seamless, mulai dari pengajuan visa online hingga pemeriksaan di bandara,” terang Dirjen Imigrasi Kemenkumham tersebut.

Lebih lanjut Silmy Karim meyebutkan, bahwa dengan volume pelintas keluar masuk Indonesia yang mencapai 20.865.311 orang pada semester satu tahun 2024, dan penting terus mengembangkan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

“Kami coba studi banding best practice pengunaan autogate di negara lain. Di Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun. Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” tegasnya.

Terakhir Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyampaikan bahwa pihaknya ingin memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, terutama anak-anak.

“Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik,” tutupnya. 

Berita: Mh | Foto: Ilustrasi/Ist.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.