Didominasi PNS, 192 Peserta Lolos Seleksi Tahap I Calon Pimpinan KPK
Jakarta |
Sebanyak 192 orang dari 376 orang yang mengikuti seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos seleksi tahap I yaitu seleksi administrasi.
Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih mengemukakan, peserta yang lolos seleksi tahap I ini berdasarkan jenis kelamin didominasi oleh laki-laki sebanyak 180 orang dan perempuan sebanyak 12 orang.
Sementara kalau dilihat berdasarkan profesi, jumlah tertinggi sebanyak 43 orang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan, Wiraswasta, Non Government Organization (NGO), dan Pejabat Negara, disusul akademisi/dosen sebanyak 40 orang, dan advokat/konsultan hukum sebanyak 39 orang.
“Berdasarkan asal provinsi didominasi dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dengan jumlah 64 orang,” kata Yenti saat menyampaikan pengumuman di Lobi Gedung I, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (11/7).
Mereka yang lolos seleksi tahap I itu terdapat nama yang tidak asing bagi masyarakat, diantaranya adalah Brigjen Pol Agung Makbul, Aidir Amin Daud, Alexander Marwata, Anang Iskandar, Basaria Pandjaitan, Giri Suprapdiono, Ike Edwin, Imam Anshori Saleh, Laode Muhammad Syarif, Pahala Nainggolan, Roby Arya Brata, Irjen (Pol) Suedi Husein, Suparman Marzuki, Yosep Adi Prasetyo, Yotje Mende, dan Irjen (Pol) Yovianes Mahar.
Sederet nama-nama peserta seleksi calon pimpinan KPK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat dilihat pada link berikut: https://cdn.setneg.go.id/_multimedia/document/20190711/5512pengumuman_pansel_HSA.pdf.
Disampaikan oleh Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Yenti Garnasih, bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi tahap administrasi atau tahap I akan melaksanakan seleksi Uji Kompetensi yang meliputi Objective Test dan Penulisan Makalah yang akan dilaksanakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kemensetneg pada Kamis mendatang 18 Juli 2019, pukul 08.00-13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Sementara Anggota Pansel KPK Harkristuti Harkriswono menambahkan, Uji Kompetensi harus dilakukan dengan harapan peserta seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019 – 2023 mengetahui apa saja tugas KPK.
Menurut Harkristuti, melalui uji kompetensi tersebut, pihaknya berharap peserta seleksi dapat mengetahui secara detail mengenai tugas dan wewenang KPK.
“Dan semua hal yang berkaitan dengan korupsi itu sendiri mulai dari penindakan, pencegahan, sampai dengan supervisi,” pungkasnya.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa