Cukong Kayu Ilegal di Banyuwangi Ditangkap Gakkum KLHK
Jakarta |
Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) kembali melakukan penangkapan pemilik kayu ilegal di wilayah Banyuwangi, Jawa Timur.
Seorang cukong berinisial B (45) yang diduga sebagai pemilik 353 batang kayu illegal, berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu (6/5).
Kemudian Barang bukti dari pelaku diamankan di Kantor Waka Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, De Djawatan Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono mengatakan, bahwa para cukong kayu saat ini mencoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menjarah hutan negara dan mengangkut hasil jarahan dengan harapan tidak ditangkap petugas.
“Penangkapan pelaku di Banyuwangi dan dibeberapa wilayah lainnya bukti komitmen KLHK memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan. Justru saat masa pandemi Covid-19 ini KLHK meningkatkan kewaspadaan mengantisipasi kejahatan lingkungan yang memanfaatkan situasi tidak normal ini,” ujar Sustyo.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan B berawal dari pengintaian sekitar lokasi sasaran, yaitu Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwani. Saat pengintaian, Tim Gakkum mengikuti sebuah truk yang keluar dari Desa Kandangan.
Setiba di depan kios sebelum transaksi penjualan kayu illegal, petugas kemudian menghentikan truk berwarna kuning merk Mitsubishi dengan nomor polisi P9132VB yang ternyata memuat sebanyak 353 batang kayu olahan jenis bayur hasil tebangan ilegal dari kawasan hutan Perum Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukamade, Banyuwangi, Jawa Timur.
“Tim segera menahan supir truk dan dua penumpangnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Selain kayu dan truk, juga disita kunci kontak, STNK berikut Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran, dan surat jalan,” terang Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono.
Setelah dilakukan hasil pengembangan, ujarnya, Tim berhasil menahan B pemilik kayu yang diminta datang ke lokasi penangkapan. Selanjutnya Tim menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum untuk proses penyidikan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur mneyampaikan, bahwa pelaku akan dijerat dengan pelanggaran pidana dalam Pasal 83 Ayat 1 juncto Pasal 12 Huruf d dan Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 2,5 miliar,” tukasnya.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya selalu mengingatkan kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan bahwa meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.
Ia menegaskan, bahwa Tim Gakkum KLHK terus bekerja dilapangan, melakukan pengawasan dan mengamankan sumber daya alam (SDA) dari penjarahan dan perusakan lingkungan.
“Saya sudah perintahkan kepada petugas Gakkum KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, dengan tetap mematuhi ketentuan dan protokol terkait Covid-19. Jangan biarkan pelaku kejahatan memanfaatkan situasi seperti ini, mereka harus harus dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.
Berita: Red | Foto: Istimewa/Humas