BNN Musnahkan 2,3 Ton Ganja di Aceh Besar
Aceh Besar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melakukan pemusnahan ladang ganja di Kecamatan Seulimeum dan Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), mengingat Aceh masih menjadi salah satu daerah rawan peredaran narkotika jenis ganja.

Rincian Temuan Ladang Ganja
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pada 31 Agustus hingga 7 September 2025, petugas BNN berhasil menemukan dua titik ladang ganja:
Lokasi 1
- Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
- Koordinat: 5°28’15.1″N 95°39’18.2″E.
- Ketinggian: 700 meter di atas permukaan laut (MDPL).
- Luas lahan: 1,3 hektare.
- Tanaman: ±3.500 batang, tinggi 50–150 cm.
- Perkiraan berat basah: ±1,4 ton (1.400 kg).
Lokasi 2
- Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
- Koordinat: 5°30’60.0”N 95°33’18.8″E.
- Ketinggian: 250 MDPL.
- Luas lahan: 0,7 hektare.
- Tanaman: ±1.500 batang, tinggi 50–150 cm.
- Perkiraan berat basah: ±900 kg.

Operasi Pemusnahan
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Komisaris Besar Polisi (KBP) Riki Kurniawan, S.I.K., M.H., melakukan pemusnahan pada Rabu (10/9).
Sebanyak 117 personel dilibatkan dalam operasi ini, terdiri dari:
- BNN Pusat,
- BNN Provinsi Aceh,
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
- Tentara Nasional Indonesia (TNI),
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),
- Kejaksaan Tinggi,
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
- Dinas Pertanian,
- Dinas Kehutanan.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar 5.000 batang ganja dengan total berat ±2,3 ton berhasil dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN menegaskan, pelaku kepemilikan narkotika dapat dikenai pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) undang-undang yang sama.

Di bawah kepemimpinan Irjen Pol Suyudi Ario Seto, BNN terus menggelorakan semangat War on Drugs for Humanity. Program ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya dalam bidang penanggulangan narkoba.
BNN juga mendorong partisipasi aktif masyarakat melalui program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Edukasi mengenai bahaya narkoba, kewaspadaan dini, serta keberanian untuk melaporkan penyalahgunaan narkoba diyakini menjadi langkah penting menyelamatkan masa depan bangsa.
Dengan generasi muda yang sehat, cerdas, dan produktif, Indonesia diharapkan mampu mewujudkan Generasi Emas 2045 dan mencapai kejayaan di masa depan. (Gate 13/Foto: Ist./Humas)
Discover more from sandimerahputih.com
Subscribe to get the latest posts sent to your email.