BKSDA Jakarta Gagalkan Penyelundupan 353 Ekor Burung Nuri
Jakarta |
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil menggagalkan penyelundupan 353 ekor burung Nuri tanpa dokumen SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa-Dalam Negeri) di bandara Soekarno-Hatta, Banten, Sabtu (1/5).
Burung-burung yang berhasil disita petugas antara lain 78 ekor nuri merah (eos borneo), 30 ekor nuri dusky (pseudeos fuscata), 173 ekor nuri pelangi (trichoglossus haematodus) dan 72 ekor nuri tanimbar (eos reticulata), serta ditemukan 1 ekor nuri merah (eos borneo) dalam keadaan mati.
Penyitaan ini berawal dari informasi Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur kepada Kepala Balai KSDA Jakarta melalui aplikasi WhatsApp, bahwa dicurigai adanya pengiriman burung dilindungi Undang-undang dari Bandar Udara Abdul Rachman Saleh, Malang dengan tujuan Bandar Udara Kualanamu, Medan.
Disebutkan juga burung tersebut diangkut dengan maskapai Sriwijaya Air dan transit di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Tangerang Banten. Selanjutnya informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Balai KSDA Jakarta.
Kepala Balai KSDA Jakarta Ahmad Munawir mengatakan, berbekal informasi tersebut pihaknya segera memerintahkan kepada petugas Polisi Kehutanan yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
“Untuk melakukan pendalaman kasus dengan berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak keamanan bandara (AVSEC) dan pihak maskapai Sriwijaya,” ungkap Ahmad Munawir dilansir laman ppid.menlhk.go.id, Senin, (21/5).
Setelah didapatkan kepastian, sambungnya, burung-burung tersebut adalah burung yang tidak dilindungi Undang-undang.
Selanjutnya dikarenakan termasuk dalam kategori Appendiks II CITES dan tidak dilengkapi SATS DN maka pihak Polisi Kehutanan melakukan penyitaan.
Sambil menunggu proses selanjutnya, kata Munawir untuk sementara burung-burung tersebut dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Berita: Mh | Foto: Istimewa