BKN: 83 PNS Aktif Sulut Harus Diberhentikan karena Terbukti Korupsi
Jakarta |
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menegakkan aturan terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan pengadilan.
Hal ini terungkap atas kerjasama Kantor Regional XI BKN Manado dengan Pengadilan Negeri (PN) kota Manado yang menyisir sejumlah PNS yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi dan telah dijatuhi putusan pengadilan.
Dari hasil penyisiran tercatat 145 nama PNS yang diserahkan oleh Ketua PN Manado melalui Surat Ketua PN Manado Nomor W19-U1/85/HN.01/V/2017 tanggal 8 Mei 2017, 83 PNS masih berstatus aktif berdasarkan hasil sinkronisasi data dengan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN.
Menindaklanjuti temuan itu, Kepala Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Manado English Nainggolan langsung berkoordinasi dengan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Tangga Muliaman Purba dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Budi Panjaitan, untuk mengambil langkah pemberhentian PNS yang terbukti korupsi.
“Sebanyak 83 PNS aktif tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di Pemerintahan Kabupaten, Kota dan Provinsi Sulut,” kata English Nainggolan dalam siaran persnya, Jumat (19/1).
Ditegaskan English, PNS aktif tersebut harus diberhentikan sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan. Penegakan peraturan, lanjutnya, harus dilakukan mengingat kasus tersebut merugikan negara dan wibawa birokrasi.
“PNS yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat, terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.
Beberapa ketentuan yang mengatur tindakan hukum kepegawaian bagi PNS yang terbukti terlibat tindak pidana dan mekanisme pemberhentian PNS, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 250 huruf b, Pasal 252, Pasal 266 Ayat (1), dan Pasal 266 Ayat (2).
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 23 ayat (4) huruf a.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pasal 23 ayat (5) huruf c.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri, Pasal 8.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS Pasal 9 huruf a.
“Sikap BKN terkait kasus ini sesuai dengan tugas dan wewenang BKN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 48 huruf g dan pasal 49,” tutup Kanreg XI BKN Manado English Nainggolan.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi