BIN Tambah Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur dalam Struktur Organisasi
Denpasar |
Badan Intelijen Negara (BIN) tambahkan struktur baru dalam organisasinya, yaitu Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur.
Deputi ini bertanggung jawab langsung kepada Kepala BIN dengan tugas utama merumuskan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur.
Penambahan Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur BIN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang BIN.
Di dalam Perpres yang ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Juli 2020 itu memuat ketentuan baru tentang penambahan struktur di dalam organisasi intelijen negara tersebut.
Fungsi dari deputi ini antara lain penyusunan rencana kegiatan dan atau operasi intelijen pengamanan aparatur, pelaksanaan kegiatan dan atau operasi intelijen pengamanan aparatur, pengoordinasian kegiatan dan atau operasi intelijen pengamanan aparatur, serta pelaksanaan kerja sama kegiatan dan/atau operasi intelijen pengamanan aparatur.
Disamping itu, fungsi lainnya adalah pengendalian kegiatan penelusuran (clearance) terhadap calon pejabat aparatur, pemberian pertimbangan saran dan rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan, pengendalian kegiatan dan atau operasi intelijen pengamanan aparatur, dan penyusunan laporan intelijen pengamanan aparatur.
Dengan ditambahkannya Deputi Intelijen Pengamanan Aparatur, kini jumlah struktur dalam organisasi BIN menjadi 20 struktur, yang sebelumnya hanya berjumlah 19.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa/Ilustrasi