Berperilaku Kriminal, Polda Bali Pecat 9 Oknum Polri
Denpasar |
Polda Bali telah memberikan punishment atau hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada sebanyak sembilan oknum anggota Polda Bali dan jajaran.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dilansir portal Humas Polri, Kamis (12/9).
“Pemberian Punishment tersebut dilaksanakan saat Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin apel pagi dihalaman depan Mapolda pada hari Senin (9/9),” jelasnya.
Kesembilan orang tersebut, sambung Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, sesuai TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sudah bukan merupakan anggota Polri lagi.
“Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita,” katanya.
Kabid Humas Polda Bali mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran untuk meningkatkan rasa syukur. “Laksanakan tugas dengan baik, iklas dan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya.
Adapun nama-nama dan pelanggaran sembilan oknum Polri yang menerima hukuman berupa PTDH atau pemecatan, yaitu:
- Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Aiptu MF Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
- Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripda PAP Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
- Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka NGY Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan Narkoba.
- Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/519/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Aipda MAW Polresta denpasar atas tindak pidana perzinahan.
- Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/520/viii/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka WS Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan Narkoba.
- Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/521/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka NPK Polsek Kutsel Polresta Denpasar atas tindak penyalahgunaan Narkoba.
- Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/522/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Aipda NS Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan Narkoba.
- Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/523/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka KRP Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.
- Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, tgl 16 agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka NAA Polres Badung atas tindak penyalahgunaan Narkoba.
Berita: Red/Gate 13 | Foto: Istimewa/DivHumas Polri