Politik

Berlaku 1 September 2025, MA Turunkan Biaya Perkara Kasasi dan PK

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengumumkan kebijakan baru yang memberi keringanan bagi pencari keadilan di seluruh tanah air.

Pada peringatan hari ulang tahun (HUT) ke 80 MA yang digelar di Balairung MA, Jakarta, Selasa (19/8), Ketua MA Prof Dr Sunarto resmi menyampaikan penurunan biaya perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Dalam kebijakan tersebut, biaya perkara kasasi yang sebelumnya sebesar Rp500.000 diturunkan menjadi Rp400.000. Sementara itu, biaya PK dipangkas dari Rp2,5 juta menjadi Rp2 juta.

Kebijakan ini mulai berlaku 1 September 2025 berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025.

Menurut Sunarto, penyesuaian biaya dimungkinkan setelah MA menerapkan sistem layanan perkara berbasis elektronik. Sejak Mei 2024, pengajuan kasasi dan PK sudah dapat dilakukan secara daring, sehingga mengurangi sejumlah komponen biaya, termasuk ongkos pengiriman berkas.

“Penurunan biaya perkara ini adalah komitmen Mahkamah Agung untuk meringankan beban finansial masyarakat pencari keadilan. Kami ingin membuka akses yang lebih luas agar setiap warga negara dapat memperjuangkan haknya di tingkat peradilan tertinggi,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga selaras dengan tema peringatan HUT ke 80 MA, yakni ‘Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat’.

Dengan biaya yang lebih terjangkau, MA berharap akses terhadap keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala faktor ekonomi. (Mh/Foto: Ist.)


Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe to get the latest posts sent to your email.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Discover more from sandimerahputih.com

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading