Bawaslu, KPU, dan Kemkominfo Sepakat Tangkal Hoaks dan Konten Negatif Pilkada 2018
Jakarta |
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sepakat untuk menangkal hoaks dan berita negatif seputar Pilkada 2018.
Hal tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan Aksi atau Memorandum of Action (MoA) tentang Manajemen dan Pengawasan Konten Internet Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Disamping itu, usai penandatanganan MoA juga dilakukan deklarasi “Internet Indonesia Bebas Hoaks dan Konten Negatif” oleh delapan patform media sosial, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (31/1).
Ketua Bawaslu Abhan dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini merupakan momentum bagi Bawaslu, KPU dan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta platform internet untuk mulai aksi menangkal hoaks atau berita palsu, ujaran kebencian dan konten negatif di internet dalam penyelenggaraan Pilkada 2018.
“Namun tetap melindungi seluruh masyarakat Indonesia, terutama pemilih dan peserta Pemilu sehingga pemilu di Indonesia akan menjadi pemilu yang lebih bermartabat,” katanya.
Disebutkan oleh Abhan, terdapat tujuh poin yang menjadi ruang lingkup Nota Kesepakatan Aksi ini. Nota Kesepakatan Aksi ini, lanjut Abhan, juga memuat tugas masing-masing lembaga.
“Bawaslu bertugas untuk menyediakan hasil pengawasan terkait konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan dan menyediakan data laporan masyarakat terkait konten internet yang melanggar peraturan perundangan tentang pemilihan,” ujarnya.
Hal lainnya, menyediakan analisis hasil pengawasan terkait media sosial dalam kampanye pemilihan, serta memfasilitasi kegiatan koordinasi antar lembaga dalam menunjang manajemen dan pengawasan konten internet dalam pelaksanaan pilkada.
Sementara itu KPU dalam MoA ini bertugas menyediakan informasi terkait data tim kampanye, pelaksanaan kampanye, petugas kampanye dan juru kampanye, serta menyediakan informasi akun media sosial peserta pemilihan yang telah didaftarkan kepada pihak kedua.
Terakhir, Kemkominfo bertugas menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pengawasan terkait konten internet dalam pelaksanaan pilkada dan melakukan penanganan konten internet yang melanggar ketentuan perundangan dalam pelaksanaan pilkada.
Abhan menambahkan, kesepakatan aksi ini penting mengingat berdasarkan Indeks Kerawanan pemilu (IKP) Pilkada 2018, dari 17 provinsi yang akan menggelar Pilkada 2018, sebanyak 12 provinsi masuk kategori tinggi tingkat penggunaan media sosial dalam menangkap isu-isu terkait pilkada, termasuk terkait isu politik identitas (SARA).
Menurut Abhan, di tingkat kabupaten bahkan potensi penggunaan konten SARA hampir marak terjadi di semua daerah. Sebanyak 38 daerah masuk kategori tinggi tingkat pengggunaan sosial media untuk isu-isu pilkada di tingkat kabupaten/kota. Sementara sebagian besar memang masuk kategori sedang sebanyak 63 daerah.
“Daerah dengan kategori sedang dan tinggi ini termasuk ke kelompok potensial rawan terjadinya ketegangan di sosial media terkait isu-isu pilkada,” ujarnya.
Nota kesepakatan aksi, ungkapnya, ini sejalan dengan perintah undang-undang dan semangat Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada dan Pemilu.
Disamping itu, Bawaslu memiliki wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu untuk memastikan kedaulatan rakyat dalam Pilkada dan Pemilu terjaga, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Informasi berwenang dalam mengawasi konten internet.
“Kekuatan tiga lembaga ini dapat menjadi alat yang jitu untuk menangkal hoaks dan konten negatif di internet,” tegas Abhan.
Dalam aksi hari itu, tampak hadir Ketua dan Anggota KPU, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua dan Anggota DKPP, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, pimpinan dari platform media sosial (Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, Bigo Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan Metube Indonesia), pegiat pemilu, dan media massa.
Berita: Sigit | Foto: Istimewa