Bawaslu Ingatkan Sanksi Bagi ASN Tak Netral
Depok |
Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Hal itu dikemukakan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja saat menjadi pemateri dalam Seminar Nasional tentang Politik Transaksional, Korupsi Politik dan Kampanye Hitam pada Pemilu 2019 dalam Tinjauan Hukum Pidana, di Universitas Indonesia, Depok, Selasa (9/10).
“Saya minta seluruh ASN yang bertugas di pusat, provinsi, kabupaten, kota hingga tingkat desa untuk bisa menahan diri dan tidak berpihak kepada peserta Pemilu, terutama calon Presiden dan Wakil Presiden,” sebut Bagja.
Anggota Bawaslu itu juga mengatakan, semua pihak utamanya masyarakat pemilih ingin Pemilu damai tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan. Selain TNI/Pori, ASN merupakan pihak yang dilarang keterlibatannya dalam Pemilu.
Berdasarkan data pelanggaran ASN pada Pilkada lalu, sambung Bagja, banyak ASN yang dilaporkan ke Bawaslu terkait keterlibatannya mendukung salah satu pasangan calon.
Untuk itu, Bagja mengingatkan demi menjaga martabat agar semua ASN dapat menahan diri.
“Tahapan (kampanye) ini yang paling riskan adanya keterlibatan ASN. ASN harus netral demi menghasilkan Pemilu yang damai dan demokratis,” ujarnya dikutip laman bawaslu.go.id, Selasa (9/10).
Ditegaskan juga oleh Bagja, keberpihakan ASN dapat dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
“Sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi,” pungkasnya.
Berita: Mh | Foto: Istimewa