July 27, 2024

Anggota Bawaslu: Hukum Pemilu Jangan Sampai Keluar dari Prinsip Keadilan

Jakarta |
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, bahwa dalam menegakkan hukum Pemilu jangan sampai keluar dari prinsip keadilan.

Menegakkan hukum Pemilu harus berpegang teguh pada Undang-Undang yang mengatur, dan Peraturan dibawahnya.

“Penegakkan hukum Pemilu harus tetap menganut dan kedepankan prinsip keadilan,” kata Dewi, dalam Rakernis Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2019, di Kota Bandar Lampung, Lampung,  Senin (26/11).

Menurut mantan Ketua Bawaslu Sulteng itu, semua proses penanganan pelanggaran Pemilu harus tetap di jalur asas dan prinsip keadilan.

“Pengawas Pemilu tidak boleh menabrak aturan yang sah yang tertuang dalam Undang-Undang, Perbawaslu dan PKPU,” ujar Dewi, dilansir laman bawaslu.go.id, Selasa (27/11).

Dalam menegakkan hukum Pemilu, sambungnya, prosesnya harus sama disemua daerah jika dalam menegakkannya diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan yang sama.

“Intinya jika diatur oleh peraturan serupa maka prosenya pun tidak boleh berbeda,” ucapnya, seraya mecontohkan jangan sampai pelanggaran terjadi di Lampung dan Bengkulu dengan kategori pelanggaran yang sama, alat dan barang bukti sama, tapi menegakkannya berbeda.

“Jika pelanggaran sama dan menganut peraturan serupa, maka menegakkannya harus sama,” sebut Koordinator Divisi Penindakan itu.

Dewi juga menambahkan,  jangan karena ketidakpahaman pengawas Pemilu kemudian mengakibatkan penegakkan hukum Pemilu tidak sesuai prinsip keadilan.

“Tugas Pengawas Pemilu sangat berat dan salah satunya dituntut untuk memahami semua regulasi terkait penanganan pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Dikatakan juga oleh Dewi, bahwa Pengawas Pemilu butuh cangkupan pengetahuan yang memadai sehingga tidak ada kesalahan fatal ketika mengambil suatu kesimpulan atau keputusan saat menegakkan hukum Pemilu.

Dingatkan juga, pengawas Pemilu untuk menjunjung tinggi integritas karena dalam penegakkan hukum Pemilu sangat dekat dengan kepentingan politik dan kekuasaan.

Berita: Sigit | Foto: Istimewa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.